Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang kasus Sodomi 15 anak dibawa umur dengan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet sebagai pembina atau pelatih Pramuka yang melakukan pencabulan dan pengkebiri ini dalam tahap akhir atau vonis.
Dalam sidang putusan ini telah diketauhi oleh majelis hakim Dwi Winarko telah menyatakan terdakwa sah bersalah atas dasar pertimbangan keterangan para saksi di persidangan maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain itu, Pantauhan Koordinatberita.com di persidangan, hakim juga menjatuhkan hukuman kimia atau kebiri selama 3 tahun.
Dalam amar putusan hakim Dwi Winarko mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tipu muslihat kepada korbanya untuk bisa melakukan perbuatan cabul. Dan terbukti melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet selama 12 tahun penjara,"kata hakim Dwi Winarko di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11/2019).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,"sambungnya.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dijatuhi hukuman kebiri selama 3 tahun. "Menjatuhkan hukuman tindakan kimia atau kebiri selama 3 tahun," tegas hakim Dwi Winarko.
Hal yang memberatkan perbuata terdakwa telah merusak masa depan anak, membuat anak trauma, dan meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jatim belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
Untuk diketahui, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Rahmat Santoso Slamet atas perbuatan cabul. Pembina Pramuka di enam sekolah di Surabaya ini memaksa anak didiknya melakukan onani dan oral seks. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan ke dubur para korban sejak pertengahan 2016 hingga 2019. Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Kasus ini terbongkar atas laporan orang tua korban. Hasil penyelidikan polisi, ada 15 anak yang menjadi korban tindak asusila ini. Mereka terdiri dari siswa SMP dan SD. Semuanya laki-laki dibawah umur. Polisi juga memastikan bahwa pelaku terindikasi memiliki orientasi seksual menyimpang.
Atas perbuatan JPU menuntut penjara selama 14 tahun, denda 100 juta, dan hukuman kebiri.@_Oirul
Comentarios