KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan anak kiayi ternama Jombang Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi. Dalam sidang tersebut diketuai majelis hakim Sutrino di ruang Cakra dengan agenda bacaan dakwaan. Senin 18/7/2022.
Namun, Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan meminta perkaranya disidangkan secara offline atau tatap muka. Permintaan tersebut disampaikan tim penasehat hukumnya usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).
"Tadi kami minta ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline atau tatap muka," kata Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Gede, permintaan sidang offline tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta peristiwa yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini masih online, untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online di Jombang aja dong, kalau di Surabaya hadirkan dong (terdakwa) biar kita sama-sama mencari keadilan, apakah peristiwa yang ada dalam dakwaan itu fakta atau fiktif, nanti bisa di uji kan," jelasnya.
Tak hanya itu, Advokat yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) ini mengaku tidak pernah diberitahu jika persidangan kasus ini akan digelar secara online.
"Kita sidang di Jakarta biasa saja, offline. Apa bedanya Jakarta sama Surabaya. dan kami tidak pernah diberitahu kalau sidangnya online," pungkasnya.
Dalam kasus ini jaksa mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.@_Oirul
Comments