top of page

PN Surabaya Tak  Pernah Tolak untuk Pelimpahan Perkara, Apalagi Soal Tragedi Kanjuruhan Malang

"Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang Dilimpahkan ke PN Surabaya"

Petugas Kejari Jatim saat melimpahkan berkas perkara kasus Kanjuruhan Malang ke PN Surabaya
Petugas Kejari Jatim saat melimpahkan berkas perkara kasus Kanjuruhan Malang ke PN Surabaya

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya per Januari 2023 telah memperlakukan pelimpahan berkas perkara melalui aplikasi e-Berpadu.

Dan hal itu yakni terkait kasus tragedi Kanjuruhan Malang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim itu, sebenarnya bukan penolakan tetapi hanya terjadi miskomunikasi.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata saat dikonfirmasi, pihaknya mengatakan, bahawa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak pernah menolak berkas perkara.


"PN tidak  pernah menolak untuk pelimpahan perkara," terangnya, Selasa (3/1/2023)


Lebih lanjut Agung mengatakan jika aplikasi e-Berpadu tersebut telah diberlakukan persis di Tahun Baru 2023.


"Namun terhitung tahun 2023 pendaftaran perkara secara elektronik," tandasnya.


Namun kepala penerangan Kejati Jatim Faturohman dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui pesan singkat Whatsaap terkait penolakan tersebut yakni pelimpahan berkas perkara, diam dan belum ada tanggapan. Selasa (3/1).


Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang Dilimpahkan ke PN Surabaya


Patut Diketahui Dalam hitungan hari, kasus tragedi Kanjuruhan Malang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan Kajati Jatim, Mia Amiati melalui Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum) Fathur Rohman saat menggelar jumpa pers, Selasa (3/1).


"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus Kanjuruhan ke Pengadilan di Surabaya," terang Fathur Rohman.


Kelima tersangka yang akan diadili di PN Surabaya tersebut diantaranya adalah,  

Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.


Dalam peristiwa tersebut, lanjut Fathur Rohman, Tersangka SS dan AH akan didakwa  dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.


"Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022," terang Fathur Rohman.


Terkait jadwal sidangnya, Fathur mengatakan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.


"Ada 17 jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. Jaksa Gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang Kabupaten," tandasnya.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page