top of page

Polisi, Ringkus Satu Pengedar Barang Haram


Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan satu orang sebagai pengedar sabu dan psikotropika. Pelaku berinisial KM (25), warga Jalan Pulosari Dukuh Pakis, Surabaya.
Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan satu orang sebagai pengedar sabu dan psikotropika. Pelaku berinisial KM (25), warga Jalan Pulosari Dukuh Pakis, Surabaya.

Koordinatberita.com| SURABAYA- Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan satu orang sebagai pengedar sabu dan psikotropika. Pelaku berinisial KM (25), warga Jalan Pulosari Dukuh Pakis, Surabaya.


Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, KM kita amankan di Jalan Karangan Jaya Babatan Wiyung Surabaya, pada Kamis 25 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu.


"Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, dan mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan psikotropika. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan kepada tersangka KM, dan ditemukan barang bukti berupa 10 strip pil alprazolam dengan jumlah 100 butir serta 2 butir pil dumolid," jelas Daniel Kamis (09/12/2021).


Kemudian polisi mendatangi kediaman KM di wilayah Pulosari Kelurahan. Gunungsari, Kecamatan. Dukuh Pakis Surabaya, di dalam rumah pelaku petugas menemukan 5 Poket sabu dengan berat 4,80 gram, 3,27 gram, 1,04 gram, 0,39 gram, 0,38 gram. Dan 25 strip pil alprazolam dengan jumlah 250 butir, 8 strip pil dumolid dengan jumlah 80 butir, 1 strip pil merlopam lorazepam dengan jumlah 10 butir, 11 strip pil riklona 2 dengan jumlah 110 butir, 3 bendel plastic klip, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah Hp Oppo, serta Uang tunai hasil penjualan sabu dan psikotropika sebesar Rp. 500.000,00.


Tersangka KM langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, KM mengakui semua perbuatannya. Bahkan Tersangka KM mengaku ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, membeli dari AT (DPO).


Dengan melalui perantara MH (ketangkap) pada Senin 22 November 2021, sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah MH Jalan Karangan Jaya Babatan Wiyung Surabaya, polisi menemukan sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 10.000.000,- serta dengan barang bukti berupa pil alprazolam, riklona dan dumolit tersangka mengaku beli dari AK yang ada di Bali.


Akibat perbuatannya KM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.@_Arif

98 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page