top of page

Polres Gresik Ungkap Narkoba Selama Operasi Tuntas 2022

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung giat press release didampingi Kasat Reskrim beserta jajarannya.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung giat press release didampingi Kasat Reskrim beserta jajarannya.

KOORDINATBERITA.COM – Gresik – Polres Gresik Gelar Press Release di Halaman Mapolres Gresik pukul 10.00wib. dalam rangka ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba tahun 2022 membuahkan hasil, Selasa (6/9/2022).


Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung giat press release didampingi Kasat Reskrim beserta jajarannya.


“Hari ini kita laksanakan press release dalam rangka ungkap kasus narkoba selama Operasi tumpas narkoba tahun 2022, dilaksanakan serentak seluruh Jawa Timur mulai tanggal 22/8/2022 sampai dengan 2/9/2022.


Dalam waktu 14 hari alhamdulillah di Polres gresik berkat kinerjanya dan bekerjasama dengan civitas instansi terkait, berhasil ungkap 37 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 tersangka, terdiri dari satuan Resnarkoba 15 tersangka dan Polsek Jajaran 33 tersangka, “jelas AKBP Moch Nur Aziz.


Selanjutnya dari satnarkoba polres gresik ada 12 kasus dan dijajaran polsek 25 kasus. Saat ini barang Bukti yang kita amankan, ”


• Barang bukti dari polres gresik yaitu, SHABU 19,42 Gram


• Sedangkan dari jajaran Polsek, SHABU 27,75 Gam dan ditambah Pil KOPLO 1.363 butir dengan total keseluruhan jumlah Sabu 47,17 Gram.


“Ini semua atas kinerja kita semuanya, dan alhamdulillah bisa tertangkap dan kami harapkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan himbauan kepada putra putrinya jangan sampai memakai narkoba jenis apapun baik dari jenis sabu, ganja atau pil koplo. Ini semua dilarang karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika : barang siapa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan atau membawa, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun. Atau denda Rp. 1000.000.000 (satu miliar) paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar).


Adapun ancaman hukuman yang dikenakan dari 32 tersangka, yaitu;


MAP, TY, AEC, Ma,TR, RIS, MMM, MN, PES, MY, SAW, AF, PAS, YTP, DW, TH, MRAZ, LH, MSH, AF, PAA, Y, RAAA, HS, EY, MZH, DA, IRR, MKAM, EK, DK, DIZ . Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)

UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika :


Barang siapa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan atau membawa, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 12 tahun. Atau denda Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan miliar).


Dan Adapun hukuman untuk 3 tersangka yakni MT, MN, AS dikenakan jeratan pasal 132 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika : Barang siapa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan atau membawa, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 12 tahun. Atau denda Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan miliar).


Jadi sekali lagi saya mengharapkan kepada, “masyarakat Gresik khusus nya, jangan memakai shabu ataupun jenis narkotika, karena ini semuanya melanggar UU RI no 35 tahun 2009, Tegasnya.@_Oirul

3 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page