“ IRL, Pemilik Judi Dindong Asal Banjarmasin Ditetapkan Sebagai DPO”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil meringku empat (4) orang pelaku judi Dingdong. Dan kini, pelaku judi Dingdong telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu saat disampaika oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi dalam konferensi Persnya. Selain itu, pemilik Judi Dingdong di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial ADW/H.SFI (57) DB (36) SA (27) dan MFD (29) keempat tersangka ber asal dari Surabaya
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry, pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai perjudian yang meresahkan warga,ke anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bahwa terdapat sebuah rumah yang di jadikan kegiatan permainan judi dengan mengunakan mesin dingdong,” ujarnya.
informasi ini kemudian ditindaklanjuti bersama petugas dimana akhirnya, setelah dilakukan pengecekan,ternyata benar bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung permainan judi yang mengunakan mesin dingdong,kamis tanggal 09/05/2019 pukul 23:00 WIB
Adapun rinciannya barang bukti yang di sita yaitu 10 (sepuluh) mesin permainan dingdong,uang tunai sebesar Rp.52.000,- dan 2 (dua) bungkus plastik berisi koin untuk permainan dingdong.
Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tanjung Perak dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sekarang ini masih kami kembangkan. untuk pemilik Mesin dingdong orang Banjarmasin,dan yang mengurusi mesin tersebut bernama IRL (DPO),” terangnya.@_Nul
Comments