top of page

Posbakumadin Sidoarjo Menggandeng Baladhika Karya dalam Melakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Diperbarui: 4 Nov 2021


Sumardi SH, MH, yang mengenakan setalan kemejah putih saat  Adapan pemaparan edukasi hukum ini di ikuti  10 orang peserta dari Satgas Baladhika Karya Sidoarjo dan mereka sangat antusias mendengarkan paparan materi dari para narasumber. Materi juga dihubungkan dengan profesi pekerjaan satgas agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam melaksanakan pekerjaan.
Sumardi SH, MH dengan kemeja putih sedang memaparan hukum yang diikuti 10 orang peserta dari Satgas Baladhika Karya Sidoarjo dan mereka sangat antusias mendengarkan paparan materi dari para narasumber. Materi juga dihubungkan dengan profesi pekerjaan satgas agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam melaksanakan pekerjaan.
Koordinatberita.com| SIDOARJO- Posbakumadin Sidoarjo bekerjasama dengan Baladhika Karya mengadakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan materi yang berjudul “Penggelapan dan Pemalsuan” pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Giat kolaborasi hukum yang diselenggarakan dua organisasi yakni Posbakumadin Sidoarjo bekerjasama dengan Baladhika Karya yang mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat dengan materi Penggelapan dan Pemalsuan“.


Terlebih yang mendasari adalah mengenai hukuman dalam hukum pidana, khususnya berkenaan dengan Hukum Penitensier atau Hukum Penghukuman atau Hukum Pemidanaan, kususnya soal Penggelapan dan Pemalsuan merupakan suatu wacana yang menarik. Studi mengenai hal ini telah berkembang menjadi terpisah dari Asas-asas Hukum Pidana.


Menurut narasumber Sumardi, S.H.,M.H selaku ketua POSBAKUMADIN Sidoarjo yang didampingi Advokat Didik Prasetyo, S.H.,M.H sebagai anggota Posbakumadin Sidoarjo dan Advokat Ach. Shodiq, S.H.,M.H selaku Sekretaris DPD PERADIN Jawa Timur, dengan keterangan tertulisnya kepada Koordinatberita.com, Rabu, 3/11/2021, siang.


“Hukum kini, lebih dikenal dengan sebutan Hukum Pidana". Perkembangan tentang bidang pidana dan pemidanaan semakin megemuka, mengingat hakikat pidana sebagai penderitaan yang dikenakan oleh negara kepada seseorang yang melakukan tindak pidana, yang dalam penerapannya akan bersinggungan dengan hak asasi manusia,” papar Sumardi.


Bukan hanya menyangkut kriteria pengancaman, penjatuhan suatu jenis atau macam pidana dalam rangka pembalasan, dan perlindungan serta pengayoman masyarakat, tetapi juga bagaimana upaya untuk memperbaiki pelaku yang tersesat, dan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memberikan pengampunan terhadap “dosa” yang dilakukan oleh si pelaku, lebih jauh dikatakan Sumardi.


“Konsekuensi dari di kesampingkannya ihwal akibat-akibat hukum pemidanaan dari tindak pidana tersebut. Di sini perannya sangat penting dalam melengkapi hukum pidana, yang ketika memasuki berbagai kajian akan menampakkan begitu banyaknya dimensi lain ketimbang sekadar dogmatika hukum pidana yang diperlukan dan dipergunakan.


Karena kegiatan ini dianggap penting juga rutin dilaksanakan Posbakumadin Sidoarjo dengan tujuan untuk membentuk masyarakat cerdas hukum sehingga bisa meminimalkan tindak pidana pelanggaran hukum di dalam masyarakat.


Lebih detail Sumardi menjelaskan, "penjatuhan pidana tidak dapat dilihat hanya sekadar persoalan pembuatan dan penerapan aturan hukum, tetapi juga bagaimanakah efektivitas suatu aturan dikemudian hari, baik bagi si pelaku yang dikenai sanksi pidana (dan tindakan) maupun terhadap masyarakat luas, terlebih dalam era sekarang, di mana hak asasi manusia begitu sering diperbincangkan,”


Adapan pemaparan edukasi hukum ini di ikuti

10 orang peserta dari Satgas Baladhika Karya Sidoarjo dan mereka sangat antusias mendengarkan paparan materi dari para narasumber. Materi juga dihubungkan dengan profesi pekerjaan satgas agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam melaksanakan pekerjaan.


Dan Kegiatan ini rutin dilaksanakan Posbakumadin Sidoarjo dengan tujuan untuk membentuk masyarakat cerdas hukum sehingga bisa meminimalkan tindak pidana pelanggaran hukum di dalam masyarakat.@_Oirul

127 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page