top of page

PT MFI Diputus Pailit Masih Beri Order 5 Kontainer Furniture , Agung Kuasa Hukum PT MTP Kecewa


"Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: No 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga SBy otoritas selanjutnya yang akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan adalah kurator PT. MFI selaku debitur dalam pailit tidak memiliki kewenangan lagi termasuk pemberian order kepada klien kami," tandasnya Agung.
"Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: No 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga SBy otoritas selanjutnya yang akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan adalah kurator PT. MFI selaku debitur dalam pailit tidak memiliki kewenangan lagi termasuk pemberian order kepada klien kami," tandasnya Agung.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - PT. Mellinia Furnitures Industries ( MFI ) di duga nakal. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memberikan putusan kepailitan pada tahun 2019. Namun pada kenyataannya tetap memberikan order furnitur 5 kontainer kepada PT. Mandalindo Tata Perkasa (MTP).


Perkara ini, PN Surabaya, mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan Pemohon terhadap Termohon/ PT. Mellinia Furnitures Industries untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Perjanjian Perdamaian yang telah dibuat dan disepakati Termohon/ Mellinia Furnitures Industries dengan para kreditornya sebagaimana telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus PKPU/2019/PN Niaga Sby tanggal 25 Maret 2019;

Menyatakan Termohon/ Mellinia Furnitures Industries dalam keadaan pailit;; Menunjuk Sdr, Sudar, S.H.,M.Hum. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.


Berdasarkan hal itu, Agung Silo Widodo Basuki, SH. MH, selaku Kuasa Hukum PT. Mandalindo Tata Perkasa menemukan adanya suatu kejanggalan bahkan kecewa dari apa yang di lakukan oleh PT. MFI terhadap Kliennya.

"Saya selaku kuasa dari PT. Mandalindo Tata Perkasa salah satu kreditur, kecewa dengan PT. MFI yang sebelumnya telah dinyatakan pailit namun memberikan order pembuatan furniture sebanyak 5 kontainer kpd klien kami, dan hingga saat ini pesanan tsb tdk dibayar oleh PT. MFI," ungkap Agung.


Seharusnya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama kepailitan debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit,debitur tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang meliputi kekayaannya.


"Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: No 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga SBy otoritas selanjutnya yang akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan adalah kurator PT. MFI selaku debitur dalam pailit tidak memiliki kewenangan lagi termasuk pemberian order kepada klien kami," tandasnya Agung.


Masih kata Agung, "Klien kami sudah beberapa kali memberitahukan kepada PT. MFI barang yang telah diorder telah siap untuk dilakukan pengiriman dan meminta agar diberikan schedule kapal agar bisa segera stuffing, namun PT. MFI tidak pernah menanggapi sama sekali." tandasnya.


Untuk diketauhi hukum kepada termohon yakni PT. MFI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.519.000,-(satu juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah). Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 9/Pdt. Sus-Homologasi/2023/PN.Niaga. Sby jo No 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga SBy. tanggal 11 Agustus 2023 ditetapkan hal-hal sebagai berikut :


Rapat kreditor pertama akan diadakan pada : Hari/tanggal : Kamis, 24 Agustus 2023, Pukul : 09.00 WIB Tempat : Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya.


Batas atas akhir pengajua para kreditur dan kantor pelayanan pajak akan diadakan pada : Hari/tanggal : Jumat, 1 September 2023, Pukul: 14.00 WIB Tempat : Kantor Kurator dan Pengurus "Agung dan Rekan " Graha 18 jalan Manyar Indah VII nomor 18, Surabaya.


Yakni Rapat Pencocokan Piutang Kreditor dan Verifikasi Pajak akan diadakan pada : Hari/tanggal : Senin, 11 September 2023, Pukul 09.00 WIB Tempat Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya : / yang beralamat di : Untuk itu Para Kreditor dan Kantor Pelayanan Pajak di minta untuk menyampaikan dan mendaftarkan klaim tagihannya dengan disertai fotokopi dokumen pendukung tagihannya serta memperlihatkan asli bukti/dokumen pada hari/jam kerja kepada Tim Kurator PT Millenia Fornitures Industries dalam pailit. @_ Oirul

75 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page