top of page

Ribuan Pil Koplo Siap Jual dari Balik Salah Satu Kamar Indekos di Mulyorejo Disasar Polisi


Ribuan barang bukti itu dengan rincian, 7 bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis Pil  dobel L atau koplo yang masing masing bungkus berisikan 900 butir dengan jumlah total 6.300 butir, 1 bungkus plastik berisikan 600 butir. Disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo. (Foto: Rif)
Ribuan barang bukti itu dengan rincian, 7 bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis Pil dobel L atau koplo yang masing masing bungkus berisikan 900 butir dengan jumlah total 6.300 butir, 1 bungkus plastik berisikan 600 butir. Disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo. (Foto: Rif)
Koordinatberita.com| SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memberantas peredaran obat keras terlarang seperti pil koplo dobel L. Seperti ungkap kasus yang dilakukan oleh Unit Timsus ini.

Disebuah kos di wilayah Mulyorejo Surabaya yang digrebek oleh Timsus, ditemukan ribuan pil koplo siap jual dari balik salah satu kamar.


Selain ribuan pil koplo, satu pria yang diduga pengedarnya pun ikut diamankan karena penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil.


RA (19) Pria yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah ini diamankan oleh polisi dari tempat tinggalnya di Jalan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo.


Kasat Resbakoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, jika berdasarkan informasi warga, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan satu pria diamankan, Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB


Setelah tempat kosnya digeledah, Timsus mendapati ribuan pil koplo siap edar dalam jumlah besar. "Ada sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku," sebut Kompol Daniel, Rabu (20/10/2021).


Ribuan barang bukti itu dengan rincian, 7 bungkus plastik berisikan pil warna putih jenis Pil dobel L atau koplo yang masing masing bungkus berisikan 900 butir dengan jumlah total 6.300 butir, 1 bungkus plastik berisikan 600 butir. Disita pula, satu bendel plastik klips kosong dan HP merk Vivo. (Foto: Rif)


Sementara itu Daniel menambah, dalam penyidikan, keterangan tersangka menyebut jika mendapatkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil koplo dari seseorang bernama DG (DPO).


"Nama yang disebut itu (DG), saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan," tambah Kompol Daniel.


Saat ini, tersangka RA sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dia dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

@_Arif
65 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page