top of page

Saksi BAP dari PT Ketira Kuatkan Dakwaan Jaksa, Atas Amblesnya Jalan Gubeng

“Tim Penasehat Hukum Terdakwa Konfrontis Saksi di Persidangan

Koordinatberita.com| SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Jatim hadirkan dua saksi BAP yakni Pay Retika (direktur Utama), Kornelius Retika (Diretur Umum) dari PT Ketira, dengan kesaksiannya kuatkan dakwaan JPU terkait perencanaan gambar disain pembanguna di sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng dengan agenda.

Paul Retika dan Cornelius Retika dari PT. Ketira Consultan Enginering diperiksa secara bersamaan sebagai saksi di persidangan.


Dalam sidang tersebut, yang di ketuahi majelis hakim R Anton Widyopriyono di ruang Cakra pengadilan Negeri Surabaya, masih dengan agenda keterangan saksi BAP tentang isi dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa terkait disain perencanaan pembangunan Rumah Sakit Siloam. Senin, (4/11).


Pantauan Koordinatberita.com, penasihat hukum PT Saputra Karya melakukan konfrontir kepada dua saksi di persidangan. Apa kebenaran hasil investigasi dari tim penyelamat terkait ground engkel mengalami putus?


“Ya, benar dari ground engkel mengalami putus,” jawab direktur umum saat mendapat pertanyaan Martin Suryana Penasehat hukum terdakwa.


Lebih lanjut Martin Suryana mengkonfrontisasi saksi, apa dilakukan oleh PT Ketira untuk melakunan perbaikan hal itu,” kami tidak melakukan hal itu,” ucap Cornelius dengan tegas saat mendapat pertanyaan yang sifatnya menyudutkan pihaknya.


Tegasnya saksi,”Karena, kami tidak mendapat data dari hasil investigasi Komite Keselamatan Konstrusksi, jalan Gubeng ambles akibat ada rembesan Diluar dinding yang di lakukan oleh tim investigasi. Jadi kami tidak melakukan perubahan,” terangnya.


Mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa Rachmat Hari Basuki dari Kejati Jatim itu, kemudian Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, melihat jarum jam menunjukkan pukul 15.00, terpaksa sidang harus di tunda pekan depan.


Usai sidang Martin Suryana Penasehat hukum terdakwa menjelaskan memang konfrontir itu perlu dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran dan fakta dalam semua kasus atau perkara.


“Dengan konfrontir itu, kami diuntungkan dari keterangan saksi tersebut,” kata Martin kepada Koordinatberita.com.


Martin menambahkan, karena tugas dan tanggung jawab seorang Penasehat hukum kalau bisa untuk mematahkan semua dakwaan dari JPU.


“Kalau tidak mematahkan dakwaan JPU, mana mungkin kita bisa melindungi klien kami. Karena tanggung jawab kita agar klien kami bebas dari dakwaan,” pungkas Martin.@_Oirul

 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page