top of page

Sidang Perdana, Christian Andekarsa Raharjo Didakwa Palsukan Data Perbankan

“Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Pekan Depan”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan kepada terdakwa Christian Andekarsa Raharjo, terbilang singkat, yakni sekitar 5 menit saat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang di ketuai Mejelis hakim Yulisar SH, MH Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/11).


Dalam isi bacaan dakwaan jaksa, pelaku didakwa melakukan pemalsuan data Perbangkan, dan dijerat dengan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.


Sementara Suparlan sebagai Jaksa pengganti menjelaskan,” terdakwa selaku Relationship Manager (RM) tidak melakukan pengecekan yang memadai atas kebenaran dokumen underlying draw down kredit (PO/SPK /SPM/Invoice dan BAPM); Terpenuhinya covenant/syarat pencairan kredit LAE (sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Kredit oleh Pemutus dan dalam Perjanjian Kredit) yaitu tidak terdapat Standing Instruction dari PT Cipta Raya Perkasa,” dalam pembacaan jaksa di persidangan.


Lebih lanjut, jelasnya Suparlan. “Bahwa dengan tidak dilakukannya pengecekan verifikasi keaslian Kontrak/SPK/SPM/ Invoice, dan hanya menggunakan Kontrak/SPK/SPM/Invoice yang fiktif dijadikan underlying dalam pengajuan/proposal kredit maka Terdakwa memberikan data palsu sehingga mengakibatkan adanya Pencatatan Palsu yang mana pencatatannya dimasukkan ke data kredit di Buku Kas Besar PT Bank Ekonomi Raharja sekarang HSBC, selanjutnya direkap juga ke Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Laporan Tahunan PT Bank Ekonomi Raharja/HSBC.” Ungkapnya.


Setela usai pembacaan dakwaan, Agung Silo Widodo Basuki, SH. MH, Penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum yakni mengajukan eksepsi dihadapan majelis hakim.


“Akan melakukan eksepsi, karena klien kami belum tentu bersalah” kata Agung kepada Koordinatberita.com.@_Oirul

66 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page