top of page

Tak Lajim Pelajaran Pancasila Tidak Wajib, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Cabut PP 57


 Pencabutan PP 57/2021 yang menyebut pelajaran Pancasila tak wajib perlu dilakukan agar proses legislasi pemerintah tidak lagi dilakukan tergesa-gesa,  ( Ilustrasi )
Pencabutan PP 57/2021 yang menyebut pelajaran Pancasila tak wajib perlu dilakukan agar proses legislasi pemerintah tidak lagi dilakukan tergesa-gesa, ( Ilustrasi )

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Ironis dan tidak lajim pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi pendidikan tak wajib dalam PP PP 57/2021 yang di tandatangani oleh Pemerintahan Joko Widodo ini. Namun, penandatanganan itu dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi atau UUD 45.


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mencabut dan mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Upaya itu untuk mengakhiri polemik ihwal mata kuliah atau pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia yang disebut tidak wajib dalam aturan tersebut.


"Menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," kata Hidayat, Sabtu, 17 April 2021.


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan merevisi PP No.57/2021 tidak memadai. Sebab, ebelumnya Kemendikbud pernah keliru dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional. "Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh," tuturnya.


Menurut Hidayat Nur Wahid, evaluasi menyeluruh dan pencabutan PP 57 perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi Pemerintah tidak lagi dilakukan tergesa-gesa, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan profesionalitas. Ia ingin agar kesalahan serupa tak terulang lagi.


"Masalah itu tidak hanya mispersepsi, tetapi adanya proses penyiapan PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham," ujarnya.


Hidayat berharap peristiwa itu menjadi pelajaran bagi pemerintah dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal. Caranya dengan mencabut PP 57 dan dilakukan evaluasi menyuruh.


"Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya," kata Hidayat.@_**

3 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page