top of page

Tarif Rp.1,8 Juta, Windyana Tawarkan Threesome, Via Medsos

  • 7 Nov 2019
  • 1 menit membaca

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengadili Windyana Rizky M binti Suyanto (30), yang menawarkan diri melalui medsos twitter untuk fantasi seks Threesome (seks bertiga), seharga Rp. 1,8 juta. Rabu, (6/11).


Sidang yang diketauhi oleh ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini digelar secara tertutup untuk umum.


Usia persidangan, JPU Suparlan mengatakan, terdakwa memperkerjakan korban berinisial TDNW alias Yuri (31 tahun), asal Mangunrejo Boyolali Jawa Tengah untuk berhubungan seksual dengan pria hidung belang.

“Melalui Twitter dengan akun echanew94, terdakwa menawarkan korban dengan harga Rp. 1.800.000,- dan selanjutnya melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome (sex bertiga)," terangnya.


Diungkapkan oleh JPU Suparlan dalam kasus ini, terdakwa didakwa Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).


Untuk diketahui, terdakwa asal Arowana Lingkungan Gebang Waru Rt.3/Rw.1 Kel. Kebon Agung, Kec. Kaliwates Jember ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Hotel G Suite Jalan Raya Gubeng Surabaya pada (05/08/2019).


Saat dilakukan penggrebekan terdakwa sedang melakukan berhubungan badan threesome. Adapun barang bukti yang ditemukan uang tunai sebesar Rp 300.000,-, 1 (satu) buah kondom yang sudah terpakai, 3 (tiga) buah kondom yg masih baru dan 1 buah HP milik terdakwa.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page