top of page

Temuan BPK Soal Dana PEN Rp 146,69 T yang Tak Diumumkan dan Ini Respons Kemenkeu


BPK melaporkan ada biaya Rp 146,69 triliun dalam program PC-PEN yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan Kementerian Keuangan.( Foto: Ilustrasi)
BPK melaporkan ada biaya Rp 146,69 triliun dalam program PC-PEN yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan Kementerian Keuangan.( Foto: Ilustrasi)

Koordinatberita.com| JAKARTA- Pada Senin, 6 September 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil temuan mereka ke DPR soal biaya program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020. Hasilnya, BPK menyebut ada biaya Rp 146,69 triliun yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan Kementerian Keuangan.


Menurut BPK, pemerintah mempublikasikan biaya PC-PEN sebesar Rp 695,2 triliun. Nyatanya, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan alokasi biaya program itu mencapai Rp 841,89 triliun.


"Kementerian Keuangan belum melakukan identifikasi dan kodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait program PC-PEN dalam APBN 2020," kata Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada 6 September 2021.

Lalu pada 9 September 2021, Kemenkeu angkat bicara soal perihal biaya sekitar Rp 146,69 triliun di temuan BPK ini. Terutama setelah ada pemberitaan di media mengenai hal tersebut.


"Perlu diluruskan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis.


Menurut dia, pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntable seluruh realisasi belanja APBN 2020 melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Baik yang Rp 695,2 triliun, maupun Rp 146,69 triliun.


Sementara anggaran Rp 146,69 triliun tidak termasuk prioritas tersebut, tapi masih terkait dengan kebijakan penanganan Covid. Penggunaannya untuk penanganan Covid di internal kementerian lembaga, biaya burden sharing dengan Bank Indonesia, hingga belanja subsidi.


"Walaupun tidak dilakukan tagging, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited)," kata Puspa.


Di sisi lain, temuan ini sudah dimuat BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020. Di dalamnya, dijelaskan penggunaan biaya Rp 146,69 triliun di luar skema Rp 695,2 triliun ini.


1. Alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp 23,59 triliun


2. Realisasi belanja kementerian dan lembaga tanpa tagging Covid-19 per 30 November 2-2020 sebesar Rp 2,55 triliun


3. Alokasi kas Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan BLU rumpun kesehatan Rp 1,1 triliun


4. Fasilitas pajak yang belum bisa diestimasi


5. Relaksasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementerian lembaga Rp 79 miliar


Kedua yaitu belanja kebutuhan internal kementerian lembaga yang telah menggunakan tagging Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp 10,8 triliun. Termasuk, biaya pembangunan Rumah Sakit Pulau Galang di Pulau Batam, Kepulauan Riau, sebesar Rp 396 miliar.


Ketiga, program existing yang telah ada dalam APBN 2020 berupa belanja subsidi sebesar Rp 107,63 triliun.


Keempat, biaya bunga utang tahun 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI yang diestimasikan sebesar Rp 900 miliar.@_**

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page