top of page

Terbukti Tipu Rp 15,2 M, Pasutri Erik dan Jessie Adhistia, Dituntut 3,6 Tahun Penjara


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Pasangan suami istri (pasutri) Erik Bin Kurniawan dan Jessie Adhistia kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran terbukti dan sah melakukan penipuan terhadap Anna Susianti Tjandra senilai Rp. 15,2 milyar. Pada sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dari Kejati Jatim. Senin (16/12).


Sidang yang di ketuahi oleh Majelis Hakim Dede Suryaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan kepada dua terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) yakni Erik Bin Kurniawan Alias Eric Kurniawan dan Jessie Adhistia, warga Waterfront WP 1/37 Citraland RT.02 RW.06 Kel. Made Kec. Sambikerep Kota Surabaya, terbukti secara sah melqngar pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.


“Pada Juli 2017 saat terdakwa II Jessie Adhistia meminta bantuan keuangan kepada saksi Anna Susianti Tjandra. "Saksi Anna Susianti Tjandra dihubungi via telpon oleh terdakwa II sambil menangis meminta bantuan dengan dalih sering dianiaya suami yang terlilit hutang" ucap, Bunari diruang Garuda II PN Surabaya.


Selanjutnya, kedua terdakwa menunjukkan hutang-hutangnya kepada saksi Anna Susianti Tjandra serta meminta bantuan untuk menghapus piutangnya kepada saksi Steven, Anjas, Yusuf, Hari dan kawan-kawanya.


"bahwa dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan yang dilakukan kedua terdakwa membuat saksi Anna Susianti Tjandra terenyuh dan kemudian menyuruh saksi Nanik Andayani mentransfer menggunakan internet Banking BCA" tukas JPU.


Masih JPU, yang memberatkan dan meringankan, kedua terdakwa telah merugikan orang lain yang bernama Anna Susianti Tjandra yang tertipu oleh terdakwa dengan nominal Rp. 15,2 milyar dan yang meringankan terdakwa selama di persidangan bersikap sopan dan patuh.


“Maka sesuai pasal yang sudah ditentukan yakni pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke

KUHP. Dan terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah serta menghukum dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun dan dipotong dengan masa tahanan,” tegasnya.@_Oirul

36 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page