top of page

Terdakwa Akui Keterangan Saksi Limbah B3 Milik PT Gunawan Fajar Berserakan


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Terdakwa Abetnego Siswanto Singgih Alias Jimmy selaku direktur PT Gunawan Fajar mengakui keterangan saksi atas limabah pabrik B3 miliknya berserakan dijalanan. Kini, kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang kali ini, yang diketuai oleh majelis hakim Wedhayati, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur melakukan penyeledikan dan penindakan yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat adanya limbah perusahaan yang berceceran. Kamis, 30/01/2020.


"Penyeledikan dan penindakan pada hari Selasa 24 Juli 2018, diketahui bahwa PT Gunawan Fajar belum memiliki lokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahya dan Beracun" tukas Handoko saksi Penangkapan.


Atas keterangan saksi penangkapan, sebagian keteranganya dibenarkan oleh terdakwa Abetnego Siswanto Singgih bahwa memang ada limbah berkececeran yang masih diarea perusahaan.


"Memang ada limbah akan tetapi limbah tersebut masih di area perusahaan dan tidak mengenai persawahaan disekitaran pabrik" tandasnya


PT Gunawan Fajar sendiri belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3). Dari hasil uji forensik limbah tersebut mengandung bahan berbahaya melebihi batas normal.


Bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut dari hasil Pengujian No 660/2031/111.6/2018 Tanggal 2 Agustus 2018 mengandung Parameter Timbal atau (PB) yang melebihi batas standard.


Perusahaan PT Gunawan Fajar berkedudukan di Kabupaten Nganjuk berdiri sejak Tahun 2016 dan mulai beroperasional pada bulan Juli tahun 2017 yang dikenal dengan industri barang plastik.


Dari Perusahaan itu, menghasilkan sisa produksi (limbah industri) berupa Oli bekas, kemasan bekas yang terkontaminasi dengan limbah B3 atau yang biasa disebut kaleng tinta, sludge tinta bekas printing/painting, dan pelet atau biji plastik yang tidak dapat digunakan untuk proses produksi kembali.


Atas perbuatan terdakwa Abtnego Siswanto Singgih diatur dan diancam pidana penjara dalam Pasal 103 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.@_Oirul

165 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page