top of page

Terdakwa Dio Akbar Tidak Dimasukan dalam Tahanan Negara dan Berstatus Tahanan Rumah


JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadirkan terdakwa secara langsung di PN Surabaya dikeranakan statusnya adalah tahanan rumah. Meskipun demikian Ketua Majelis Hakim Wiwiek dan JPU tetap melanjutkan persidangan di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadirkan terdakwa secara langsung di PN Surabaya dikeranakan statusnya adalah tahanan rumah. Meskipun demikian Ketua Majelis Hakim Wiwiek dan JPU tetap melanjutkan persidangan di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang perkara kejahatan penambangan mineral dan batubara, dengan terdakwa Dio Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya dengan pemeriksaan terdakwa. Anehnya Dio Akbar selaku terdakwa tidak dilakukan penahanan negara, hanya saja berstatus tahanan rumah.


Sidang kali ini dengan digelar  secara virtual (Video call) dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait perkara kejahatan pertambangan mineral dan batubara, berupa komoditas Andesit di lokasi Ds. Bulukandang Kec. Lumbang Kab. Pasuruan Lahan milik PT. Waskita Beton Precast tampa dilengkapi izin usaha ekplorasi dan izin produksi atas nama terdakwa, melainkan atas nama Mukhammad Nawawi (Almarhum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadirkan terdakwa secara langsung di PN Surabaya dikeranakan statusnya adalah tahanan rumah. Meskipun demikian Ketua Majelis Hakim Wiwiek dan JPU tetap melanjutkan persidangan di ruang Tirta 2 PN Surabaya.


Terdakwa Dio Akbar warga Ds. Plinggisan Rt. 002 Rw. 002 Ds. Plinggisan Kec. Kraton Kab. Pasuruan mengatakan bahwa, telah melakukan kegiatan penambangan batu Andesit di lokasi Ds. Bulukandang Kec. Lumbang Kab. Pasuruan yang Lahan milik PT. Waskita Beton. Untuk kegiatan pertambangan mengunakan 5 excavator dan Dum Truk. Dum Truk digunakan membawa hasil tambang dari lokasi tambang menuju lokasi lokasi stoktel (batu yang sudah ditambang).


Disingung oleh JPU Farida apakah terdakwa memiliki izin pertambangan terkait ekplorasi dan produki.


Dia mengatakan bahwa, untuk izin masih atas nama Mukhammad Nawawi (Almarhum) belum ada izin pertambangan atas nama sendiri.


” Izin masih atas nama Almarhum ayah. Untuk izin produksi masih dalam proses pengajuan, ” kelit terdakwa melalui sambungan Video call di rumahnya.


Selepas sidang JPU Farida disingung terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung dalam agenda pemeriksaan terdakwa.”


Dikatakan, terdakwa statusnya adalah tahanan rumah, jadi tahanan tidak diperbolehkan keluar rumah.” Jelas JPU Farida,” Rabu (11/10/2023).


Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ia terdakwa Dio Akbar, tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat lahan Pertambangan di lokasi Ds. Bulukandang Kec. Lumbang Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :


Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Mukhammad Nawawi (Almarhum) pada saat masih hidup selaku pemegang izin atau atas nama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 15.02/02/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 dengan luas wilayah Izin Usaha Pertambangan 45,93 Ha dengan komoditas Andesit di lokasi Ds. Bulukandang Kec. Lumbang Kab. Pasuruan Lahan milik PT. Waskita Beton Precast. Setelah Mukhammad Nawawi meninggal Dunia tanggal 8 Juli 2021, terdakwa Dio Akbar anak dari Mukhammad Nawawi (Almarhum) selaku Direktur Utama PT. Bumi Tengger Perkasa (PT. BTP), dan terdakwa melakukan penambangan di Lahan milik PT. Waskita Beton Precast sebanyak 24 Bidang dengan menggunakan izin usaha pertambangan an. Mukhamad Nawawi seluas 17, 25 Ha dari total luasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mukhamad Nawawi seluas 45,93 Ha. Dan dari luasan 17,25 Ha yang sudah dilakukan penambangan oleh Terdakwa sekitar 6,9 Hektare.


Bahwa Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap:

1) IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.


2) IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan.


Bahwa berdasarkan Pasal 93 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa:

1) Pemegang IUP dan atau IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.


2) Persetujuan dapat diberikan setelah pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.


Bahwa ditemukan barang Bukti kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dilakukan terdakwa berupa.


Dua unit excavator baket merk CAT-320;

Satu unit excavator baket merk CAT-330 beserta kunci kontak;


Satu unit excavataor breker merk CAT-330 beserta kunci kontak;

Satu unit excavator breker merk Sumitomo SH-350 beserta kunci kontak.


Tiga unit dumpt truck merk Nissan quester CKE 250 warna merah beserta kunci kontak;

Empat lembar rekap bolder bulan Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Dio Akbar.


Perbuatan terdakwa Dio Akbar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.@_Oirul

7 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page