Tidak Bisa Kembalikan Kerugian BUMD Jajaran Petinggi Jamkrida Sumsel Potensi Di penjara
- redaksikoordinaberita
- 16 Jun 2020
- 3 menit membaca
Koordinatberita.com | PALEMBANG~ Ketua Lembaga Watch Relation of Corrution (WRC), Arie Chanda SH, mengungkapkan bahwa apabila pihak jajaran petinggi BUMD Jamkrida Sumsel tidak bisa mengembalikan kerugian perusahaan daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan Akuntan Publik dan BPK maka sangat rawan dipidana kurungan penjara.
“ Kita menunggu saja hasil rekomendasi dari dari pihak terkait tersebut apakah bisa dipenuhi oelh jajaran petinggi Jamkrida Sumsel selaku BUMD, kalau tidak jelas ada konsekunsi hukum sesuai yang diamanahkan undang-undang yang masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Arie, Selasa(16/6/20).
Baca juga:
Sekedar mengingatkan Beradasarkan hasil investigasi Lembaga Watch Relation of Corrution (WRC) PT. Jamkrida Sumsel mulai dibentuk Pada Tahun 2012 dan pada tahun 2013 mulai operasional dan operasional secara resmi pada tahun 2014.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya Akumulasi Kerugian PT Jamkrida Sumsel dari Tahun 2013 s/d 2014 mengalami kerugian sebesar Rp. 2.520.681.689,66.
Baca juga:
https://www.koordinatberita.com/post/gubernur-sumsel-berencana-bangun-pabrik-gula-ke-4-di-sungai-rot
“ Pada Tahun 2013 s/d Tahun 2015 akumulasi kerugian sebesar (Rp.1.263.402.946,01) ditambah akumulasi Kerugian Tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp.2.520.681.689 Total akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506, sehingga akumulasi kerugian yang terbentuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.782.234.506,-“ tambahnya.
bahwa pada Tahun 2016 PT. Jamkrida Sumsel mengalami Laba sebesar Rp. 587.065.370,00 Laba tersebut seharusnya menutupi akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506,- sehingga saldo Laba tersebut hanya mengalami kerugian sebesar Rp. (3.195.259.139).
Baca juga:
Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506 – laba tahun 2016 Rp. 587.065.367,00 = Rp. 3.195.259.139,- Namun diduga jajaran petinggi Jamkrida Susmel tidak menutupi akumulasi kerugian Perusahaan melainkan tetap membagikan Porsi Laba tersebut berupa Tantiem (bagi Hasil), Deviden, CSR dan Cadangan Umum. Berdasarkan Notisi dari Akuntan Publik sudah diberikan saran – saran namun tidak dipatuhi oleh Dirut dan Direktur PT.Jamkrida.
Baca juga:
https://www.koordinatberita.com/post/gubernur-sumsel-ikuti-seminar-online-pengawasan-intern-pemerint
Pada Tahun 2017 PT. Jamkrida Sumsel memiliki Saldo Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152,- mengalami penurunan yang sebelumnya sebesar Rp. 3.782.324.506,62,- dikarenakan adanya koreksi dari Akuntan Publik menjadi sebesar minus Rp.3.605.603.152.
Laba PT. Jamkrida Sumsel pada Tahun 2017 sebesar Rp. 3.674.109.968,- seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian Tahun lalu (2017) sebesar Rp.68.506.816,- yaitu sebesar ( Laba Tahun 2017 Rp. 3.674.109.968 - akumulasi Kerugian Rp. 3.605.603.152 ).
Inilah Laba seharusnya dibagikan oleh jajaran petinggi perusahaan BUMD ini, Namun mereka tetap membagikan Laba tersebut tahun 2017 sebesar Rp, 3.674.109.968,- untuk Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR, dan Cadangan Umum.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 pada pasal 71 Ayat 3.
PT. Jamkrida Sumsel tidak menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 yaitu Rp. 3.605.603.155,- sehingga akumulasi kerugian tetap muncul kembali pada Tahun 2018.
Pada Tahun 2018 PT. Jamkrida Sumsel mengalami Laba sebesar Rp. 3.715.208.281, seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian yang muncul di Neraca Tahun 2018 sebesar Rp. 3.605.603.152.
Laba Tahun 2018 tersebut yang berjumlah sebesar Rp. 3.715.208.281 lalu dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 423.290.355, sehingga laba bersihnya menjadi Rp. 3.291.957.926.
Seharusnya laba tersebut harus dialokasikan untuk menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 lali ( yang muncul kembali Tahun 2018) berjumlah sebesar Rp. 3.605.603.152, sehingga perhitungan laba Tahun 2018 sebesar Rp. 3.291.917.926 dikurangi akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152 yang menghasilkan saldo laba menjadi Rugi/Minus ( - Rp. 313.685.226 ).
Baca juga:
Namun oleh pemegang kendali perusahaan Jamkrida Sumsel lagi –lagi tidak menutupi akumulasi kerugian tersebut, dan tetap membagi kembali Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR dan Cadangan Umum, sedangkan menurut Undang-Undang no. 40 Tahun 2017 pasal 71 Ayat 3 “Pembagian Laba hanya boleh dilakukan apabaila Perseroan mempunyai Laba POSITIF”
Menurut Undang-Undang tersebut, Dirut PT. Jamkrida telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 Pasal 71 Ayat 3 Tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana Laba Bersih Perusahaan telah dalam kondisi Minus/Rugi ( - Rp. 313.685.226,-) Tindakan tersebut dilakukan walaupun telah ada Notisi dari Akuntan Publik, yaitu Sdr. Chaeroni dan Rekan.@_Tim
Comments