top of page

Tiga Bos Pemilik 19 Container Isi Kayu Ilegal Divonis 1,6 Penjara

”Khusu Terdakwa Daniel Garden Didenda Rp. 5 Miliar”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Siang ini menjatuhkan vonis tiga bos kayu ilegal masing-masing 1 tahun, 6 bulan penjara yakni kepada terdakwa Daniel Garden, Dedy Tandean dan Thonny Sahetapi, terkait kasus kepemilikan kayu ilegal 19 kontainer yang diamankan oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan di pelabuhan Tanjung Perak.


Ketiga terdakwa adalah bos dari tiga perusahaan yakni Daniel Garden (Direktur PT Global Mandiri ), Dedy Tandean (direktur CV Eko Jaya) dan Thonny Sahetapi (Direktur PT Rajawali Papua).


Selain hukuman 1.6 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Johanes Heahan menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta kepada Dedy Tandean (direktur CV EAJ) dan Thonny Sahetapi (Direktur PT RPF). Sedangkan untuk terdakwa Daniel Garden (Direktur PT MGM), majelis hakim memberi hukuman denda Rp. 5 miliar.


Disebutkan dalam amar putusan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengangkut kayu dengan dokumen yang tidak berkesesuaian dengan barang melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.


"3 terdakwa diputus penjara 1,6 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 500 juta kepada dua terdakwa Thonny Sahetapi,Dedy Tandean. Sedangkan lain lagi dengan terdakwa Daniel Garden didenda Rp. miliar. Jika tidak menyelesaikan denda maka ditambah 1 bulan penjara. Barang bukti dokumen terlampir dan kayu 19 kontainer dirampas negara," kata Johanes, Jum’at (27/9).


Dokumen yang dimiliki terdakwa, kata Johanes, adalah nota perusahaan yang memuat tentang kayu olahan tapi yang diangkut adalah kayu gergajian. Adapun kayu gergajian dokumennya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara terdakwa tidak melampirkan SKSHH sehingga dinyatakan ilegal.


Para bos perusahaan ini ditetapkan tersangka dan akhirnya jadi terdakwa setelah penyitaan 58 kontainer kayu ilegal di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, 8 Januari 2019 lalu menuju perairan pelabuhan Tanjung Perak, kemudian di Gudang oleh tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Kayu-kayu ini berasal dari Papua dan Papua Barat yang rencananya akan diteruskan ke Surabaya.


Dari 58 kontainer itu, 19 di antaranya adalah milik tiga terdakwa ini. Selebihnya masih dalam penyelidikan karena belum diketahui pemiliknya. Dari 19 kontainer itu masing-masing 12 kontainer dari terdakwa Thonny Sahetapi, 4 kontainer dari terdakwa Daniel Garden, dan 3 kontainer dari terdakwa Dedy Tandean.


Dari ketiga saat diberikan upaya hukum oleh majelis hakim, semua menyatakan pikir-pikir termasuk juga JPU mengatakan pikir-pikir dihadapan hakim.@_Oirul

37 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page