top of page

Upaya Selundupkan Daging Import, Gagal Di Tangan Polda Jatim


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Upaya penyelundupan import sapi ilegal, telah di gagalkan Polda Jatim, sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan ini, tadinya untuk dijadikan bahan makanan, namun upaya ini berhenti di tangan Anggota Satgas Pangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini tersangka dijerat pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU Nomer 18 Tahun 2012 atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.00.


Satu orang sebagai tersangka, atas nama inisial SWR selaku pemilik UD SMN tempat penjualan daging impor, yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang


Lewat, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menbeberkan, pengungkapan kasus ini, adalah hasil penyidikan Tim Satgas Pangan bersama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Daging Sapi dan Daging Kerbau impor serta Daging Lokal ini tidak memenuhi sanitasi pangan, dengan cara melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan," jelasnya, Kamis (4/7/2019).


Adapun Barang Bukti yang di amankan petugas antara lain, sebanyak 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau impor, 1.000 kg kikil sapi, dan 3 ekor kepala sapi.


Ancaman Pidana penjara maksimal 2 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU Nomer 18 Tahun 2012 atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.00.@_ Nul

15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page