top of page

Wakil Ketua DPRD Jatim Soal Revisi Perda Penanaman Modal: Fokus ke Pengangguran


Perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jatim semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.
Perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jatim semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal tengah direvisi oleh Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim. Perda ini diubah untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jawa Timur.


Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyambut baik revisi Perda ini. Menurut Gus Sadad, sapaan akrabnya, Perda ini harus bisa memberi support ke pelaku UMKM dalam rangka recovery ekonomi.


"Di samping karena sudah merupakan keharusan dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga karena Pemda harus memberikan support penuh terhadap geliat UMKM dalam rangka recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19," kata Gus Sadad.


Ketua DPD Gerindra Jatim ini membeberkan, sektor UMKM dalam beberapa tahun telah memberikan kontribusi besar terhadap PDRB Jatim, di mana angkanya selalu di atas 50 persen.


"Revisi Perda ini saya harapkan juga diorientasikan pada konektivitas terhadap penurunan angka pengangguran terbuka. Masalah ini selalu menjadi pekerjaan rumah yang pelik bagi pemerintah. Pengangguran terbuka adalah masalah sendiri, ditambah jumlah angkatan kerja baru yang harus mendapatkan penanganan," ungkap pria yang masuk bursa Cagub Jatim 2024 ini.


Gus Sadad berharap catatan ekonomi yang terjadi di tahun 2020 tidak terulang lagi, di mana investasi PMA dan PMDN naik, bahkan tertinggi secara nasional, yaitu 78,3 triliun sepanjang tahun 2020.


"Secara kumulatif merupakan kenaikan tertinggi dalam sejarah Jatim, yaitu naik 33,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain tumbuhnya realisasi penanaman modal asing dan dalam negeri itu tak berbanding lurus dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka. Pengangguran justru naik, di tahun 2020 berada pada angka 5,84%, naik drastis dibandingkan tahun 2019 yang berada pada angka 3,82 persen, naik lebih dari 50%," kata Sadad.


"Alhamdulillah sepanjang tahun 2021 angka pengangguran mulai turun menjadi 5,74%," sambungnya.


Keluarga besar Ponpes Sidogiri Pasuruan ini optimistis dengan adanya revisi perda ini akam memperkuat sinergitas antar organisasi perangkat daerah, terutama yang terkait langsung dengan sektor UMKM.


"Seperti Disnakertrans, Dinas Koperasi UMKM, Disperindag, dan lainnya. Gubernur Khofifah berada di trek pemulihan ekonomi terunggul dibandingkan provinsi lain," tambahnya.


Diketahui, Perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jatim semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.


"Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Khofifah menjelaskan, perubahan Perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jatim.


"Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini," tambahnya.


Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS. Dengan alasan hal ini sudah diatur di Pergub No. 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP No. 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.


"Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya, namun semua akan mengacu pada PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," tegas Khofifah.@_Siswanto

70 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page