top of page

Warga Disoamasi Kejaksaan Untuk Kosongkan THR, Maksimal 10 Juni 2019

"AMANKAN ASET PEMKOT SURABAYA"

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (JPN Kejari) Surabaya selaku penerima kuasa dari Pemkot Surabaya memberikan sosialisasi dan surat somasi kepada 108 kepala keluarga terkait pengosongan Taman Hiburan Rakyat (THR).


"Tadi kami sudah sampaikan kalau lahan ini harus kosong hingga 10 Juni mendatang,"ujar Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megahnada saat dikonfirmasi Koordinatberita.com usai sosialiasi dan pemberian surat somasi yang digelar di gedung Srimulat, THR Surabaya, Senin (27/8).


Dijelaskan Arjuna, sesuai dengan tata ruang THR, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai area perdagangan dan kesenian. Bukan untuk permukiman.


"Kami ingin mengembalikan ke fungsi sebenarnya sebagai kawasan kesenian, fungsinya jelas bukan untuk permukiman atau hunian," jelasnya. Arjuna.


Diungkapkan Arjuna, 108 kepala Keluarga yang mendapat surat somasi tersebut dikarenakan mereka tidak memilki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.


"Kami menerima kuasa untuk penertiban terhadap pengamanan aset Pemkot dan warga yang menghuni tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,"ungkap Arjuna.


Tak hanya itu, THR sebagai pusat kesenian di Surabaya juga telah beralih fungsi menjadi lahan tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak sesuai perjanjian awal dengan Pemkot Surabaya.


"Tidak difungsikan sebagai mana mestinya saat perjanjian awal dengan Pemkot. Sekarang disini sudah dijadikan rumah tinggal maupun rumah usaha yang tidak berhubungan dengan kesenian,"kata Arjuna.


Selaku JPN, Arjuna juga menepis adanya tudingan Pemkot Surabaya tidak pro dengan kesenian dan mematikan seni rakyat.


"Isu itu hoaxs dan harus diklarifikasi, intinya Pemkot sangat peduli dengan kesenian rakyat, karena itu telah dibangunkan Gedung Budaya dijalan Pemuda. Mereka bisa tampil disana gratis bahkan diberi honor. Beda kalau mereka mengadakan event sendiri, tentunya ada perda dan perwali yang harus diikuti,"pungkas Arjuna.


Dari pantauan Koordinatberita.com, Sosialisai terkait pengosongan tersebut juga dihadiri Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Camat Tambaksari. Diakhir sosialisasi, JPN Kejari Surabaya juga memberikan surat somasi yang diberikan secara langsung pada 108 warga penghuni THR Surabaya.


Dalam somasi nya, Pemkot Surabaya melalui JPN Kejari Surabaya meminta kepada warga untuk secara sukarela mengosongkan tanah dan bangunan aset Pemkot Surabaya yang berada di THT, meliputi Gedung Srimulat, Gedung wayang orang (Pringgodani), Gedung Ludruk dan stan usaha dalam waktu 14 hari kalender sampai dengan 10 Juni 2019.@_Oirul

9 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page