top of page
  • Gambar penulisR

I Wayan Titip: Kritisi Sidang Perkara Pelacuran ‘Eight Spa’ Tertutup


“Patut Di Duga Terjangkit Masuk Angin”

Aktivis hukum Universitas Air Langga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana SH.MH 

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Persidangan dengan terdakwa Yusli, Limanto Tarmidi, dan Leo Soehartono, terkait kasus penyedia PSK, Germo dan Mucikari di Eight Spa, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anehnya dalam persidangan tersebut tidak terbuka untuk umum (tertutup,red). Senin, 4/3. 

Tiga terdakwa Yusli, Limanto Tarmidi, dan Leo Soehartono, terkait kasus penyedia PSK, Germo dan Mucikari di Eight Spa,(Foto,dok/J4k) terkait hal itu, membuat salah satu aktivis hukum Universitas Air Langga (Unair) Surabaya yakni I Wayan Titip Sulaksana SH.MH mempertanyakan,,? Dan patut diduga jika hakim yang menyidangkan kasus pelacuran ini, tertutup. Padahal sidang ini bukan kesusilaan anak atau pemerkosahan. Apa ada yang masuk angin!!! Majelis Hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus pidana kesusilaan tidak sarta merta semua dilakukan dengan tertutup, namun itu bisa dilihat dari perkaranya. Sementara, I Wayan Titip Sulaksana SH.MH dalam penjelasannya kepada Koordinatberita.com, hakim bisa melakukan sidang tertutup seperti,” sidang tindak pidana kesusilaan dilakukan secara tertutup hanya untuk tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” kata Wayan “Meski pada prinsipnya dalam sidang tindak pidana kesusilaan, sidang dilakukan tertutup, karena menyangkut pembuktian yang melibatkan saksi-saksi, yang tidak sepantasnya di ketahui publik yang menyaksikan persidangan. Sidang akan dibuka untuk umum, pada saat pembacaan putusan hakim tentag kasus tindak pidana kesusilaan ini. Tapi hakim jangan samaratakan semua kasus terkait kesusilaan ditutup,” kata Wayan dengan sedikit heran. “Persidangan kasus pelacuran kok tertutup Yaa?. Ada apa?” Tanyaknya. Wayan menambakan,”kembali lagi pada prinsip sidang tindak pidana kesusilaan yang tertutup. Tapi itu dikembali pada kebijakan ketua majelis hakim, apakah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilakukan terbuka atau tertutup. Diakui atau tidak bahawa rentan dan patut diduga bagi oknum penegak hukum dalam hal ini yakni hakim, termasuk jaksa yang mengetauhi celah-celah untuk mengais pemanfaatan dalam memperkaya diri. Akibat perbuatan ke tiga terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Oirul


31 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page