top of page

Datuk, Pegawai Hotel city Hub, Edarkan 600 gram sabu, Berhasil dibekuk BNNK Surabaya


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Datuk warga Jl Simorejo pemilik sabu yang siap edar. Padahal, dia baru saja bebas dari penjara. Namun kini, pria berusia 34 tahun ini kembali dibekuk Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya karena kedapatan menyimpan sabu seberat 9,09 gram.


Saat mendekam di Lapas, pegawai Hotel City Hub ini, pernah sekamar dengan ED bandar narkoba yang diduga menjadi penyuplai barang saat dirinya beban menjalani hukuman pidana.

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DAT, setelah anggotanya membekuk dua anak buahnya yakni Iwan (25) warga Jl Krembangan dan Mohammad (40) warga Jl Karang Tembok, yang berperan sebagai kurir, dimana dari keduanya ditemukan barang bukti masing masing 4 gram dan 3 gram. Senin, 24/02/2020


"Berawal dari penangkapan terhadap IW dan MH, dari pengembangan mengarah kepada tersangka DAT, dimana dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 9,09 gram," terang Kartono.


Petugas yang mendapati catatan laporan penjualan, melakukan intrograsi sehingga didapat nama tersangka Hajir (24) warga Jl Keputeran Kejambon dimana dalam penggeledahan dirumahnya petugas mendapati barang bukti sabu seberat 100 gram.


"Di rumah tersangka kami dapatkan barang bukti 100 gram. Tersangka ini merupakan anak buah DAT, yang berperan sebagai kurir dan gudang penyimpanan," tambah Kartono.


"Barang dari bandar, langsung turun kepada tersangka DAT, lalu diserahkan kepada HJR untuk disimpan. Jadi semua ini dikendalikan DAT," paparnya lebih lanjut.


Dihadapan petugas, tersangka Datuk mengaku sejak bebas menjalani hukuman, dirinya sudah enam kali menerima barang dari ED masing masing seberat 100 gram.


"Sudah enam kali ini saya menerima barang, turunnya 100 gram. Lalu saya kirim kepada pemesan tergantung perintahnya dia (ED)," terang Datuk yang mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta.


Untuk melakukan pengembangan, petugas masih melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Kemenkumham dan Lapas tempat diduganya terpidana ED mendekam.


Guna memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dan diancam pidana hukuman seumur hidup.@_Oirul

15 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts