top of page

Diduga Dalam Kasus PDPDE Gas, Direktur DKLN Potensi Terseret ke Rana Hukum


Koordinatberita.com| PALEMBANG~ PDPDE Gas adalah perusahaan patungan antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (“PDPDE Sumsel”) Propinsi Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (“DKLN”) yang didirikan berdasarkan akta notaris No.10 tanggal 21 Desember 2009 dari Notaris Syarifudin SH, Notaris di Tangerang.


Menurut narasumber yang dapat dipercaya, Gubernur Sumatera Selatan memberikan izin prinsip Joint Venture antara PDPDE dengan PT DKLN melalui surat Nomor 503/3760/IV/2009 tanggal 16 Desember 2009. Menindaklanjuti izin Gubernur ini, maka dilaksanakanlah Joint Venture antara PT DKLN dan PDPDE Sumsel dan di tanda tangani pada tanggal 12 Desember 2009 oleh Caca Isa saleh, selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Said August Putra selaku Direktur Utama PT DKLN.

 
 

“ Isi Joint Venture tersebut adalah, pihak pertama yaitu PDPDE Sumsel menjadi pemimpin perjanjian ini dan bertindak sebagai leader dalam setiap kegiatan konsorsium yang berhubungan dengan pihak lain” Jelas narasumber.


Selanjutnya, PT DKLN bertanggung jawab terhadap pemasaran dan pembiayaan terhadap perjanjian ini sampai gas dapat dijual. Apabila perjanjian ini mendapat proyek akan di bentuk perusahaan patungan dengan komposisi kepemilikan saham, PT DKLN: 85% saham, dan PDPDE Sumsel: 15%, Fee tetap yang diberikan kepada PDPDE Sumsel sesuai dengan harga beli dan jual Gas yang diatur dalam perjanjian pemegang saham.

 

Seiring berjalannya waktu kinerja Perusahaan PDPDE Gas dan PT DKLN memasuki babak baru dengan adanya laporan dari masyarakat ke kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan kerugian Negara dan hingga sekarang pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan.


Apabila kasus ini tetap berlanjut jelas narasumber, bahwa Said August Putra yang menandatangani Perjanjian pembentukan Join Venture Company yang saat itu merupakan Direktur Utama DKLN yang juga merupakan pemegang saham terbesar di PDPDE Gas.


“ Jadi kalau Kasus PDPDE Gas ini terus berlanjut bukan tidak mungkin dapat menyeret Said August Putra yang tentu saja ikut menikmati keuntungan dari penjualan gas tersebut” Jelas narasumber.


Dalam perjalanannya Kepemilikan saham PDPDE Gas diambil alih oleh PT Rukun Raharja (RAJA) melalui perjanjian penjualan saham ke PT Panji Raya Alamindo (PRA) anak perusahaan RAJA, Yang merupakan milik dari suami ketua DPR RI saat ini.


Sesuai dengan Annual Report 2012 PT. Rukun Raharja Tbk Dari sisi pengembangan usaha, pada tanggal 8 Oktober 2012, Perseroan melalui anak usaha Perseroan, PT Panji Raya Alamindo (PRA) menyelesaikan akuisisi 51% saham PT PDPDE GAS.


PT PDPDE GAS memiliki kontrak pembelian gas sebesar 15 MMSCFD dari Joint Operation Body (JOB) Pertamina - Talisman, Jambi Merang.


Dari 15 MMSCFD tersebut, 10 MMSCFD telah dijual kepada Lontar Papyrus Pulp & Paper di Jambi sedangkan sisa 5 MMSCFD sedang dalam negosiasi penjualan yang diharapkan selesai pada akhir Semester I tahun 2013.


Sedangkan pada bulan Juni 2012, EHK mulai mengalirkan gas sebesar 20 MMSCFD dari JOB Pertamina – Talisman, Jambi Merang ke PLN Payo Selincah sesuai dengan Gas Transport Agreement (GTA) antara EHK dan PLN yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2011.


Penambahan alokasi gas tersebut membuat Perseroan menguasai 34% pangsa pasar swasta, dimana secara nasional, sektor swasta memegang 15% pangsa pasar nasional, sedangkan sisanya dikuasai oleh PGN sebagai perusahaan pemerintah.


Pada saat itu Hapsoro Sukmonohadi atau lebih populer dikenal Happy Hapsoro, Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta. Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Rukun Raharja (RAJA) sejak 24 Juni 2010. Memulai karirnya di tahun 2005 sebagai Direktur PT Pink Sport Indonesia dan PT Pink Bugar Indonesia. Kemudian sejak tahun 2006 menjabat sebagai Komisaris pada PT Fit & Health Indonesia dan PT Laris Boga Dipa. Beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Panji Raya Alamindo sejak tahun 2007.


Hingga saat ini audit yang dilakukan BPK/BPKP belum tentu menemukan adanya kerugian negara mengingat permodalan semua ditanggung oleh pihak DKLN dengan kata lain tidak menggunakan APBD Sumsel.@_Pri

105 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page