top of page

Kejari Tanjung Perak Nyatakan Berkas Perkara Ekspor 8 Kontainer Migor ke Timor Leste Belum Terima

Diperbarui: 27 Jun 2022


Mengingat Peraturan Kapolri pasal 14 ayat 5 menjelaskan bahwa apabila penyidik dalam waktu 30 hari belum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan atau JPU, Penyidik Wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan dilampirkan SPDP.
Mengingat Peraturan Kapolri pasal 14 ayat 5 menjelaskan bahwa apabila penyidik dalam waktu 30 hari belum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan atau JPU, Penyidik Wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan dilampirkan SPDP.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - kasus ekspor minyak goreng 8 Kontainer ke Timor Leste yang di tangani oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak patut dipertanyakan. Pasalnya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat ini belum menerima berkas perkembangannya.


Keberhasilan tim baju coklat dalam menggagalkan eksport minyak goreng kemasan sebanya 8 kontainer patut diapresiasi. Tapi, dalam keberhasilan itu banyak menimbulkan pertanyaan ataupun asumsi negatif dari kalangan masyarakat, sebab sudah menetapkan 2 tersangka bahkan menahannya.


Namun berkas perkembangannya masih belum dikirim ke JPU dan bosnya yang mengurus dokumen belum juga ditangkap.


https://www.koordinatberita.com/single-post/selundukan-8-kontainer-isi-minyak-goreng-ke-timor-leste-berhasil-digagalkan
https://www.koordinatberita.com/single-post/selundukan-8-kontainer-isi-minyak-goreng-ke-timor-leste-berhasil-digagalkan

Dalam proses penanganan tindak pidana ini Penyidik kepolisian harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Karena sudah 40 hari lebih berkas perkara minyak goreng oleh Penyidik belum dikirim kepada Kejaksaan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, padahal Peraturan Kapolri pasal 14 ayat 5 menjelaskan bahwa apabila penyidik dalam waktu 30 hari belum menyerahkan berkas perkara kepada JPU, Penyidik Wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan dilampirkan SPDP.


“kami belum menerima berkas perkara eksport minyak goreng ke Timor Leste dari penyidik Kepolisian Tanjung Perak,"


Lebih lanjuk Kejari Tanjung Perak menjelaskan pihak Kepolisian harus berkoordinasi, meskipun hal ini masih domainnya penyidik kepolisian pelabuhan tanjung perak” terang Kejaksaan melalui Kasi intel Tanjung Perak.


Selain itu dari Kitab hukum acara pidana pasal 8 dan pasal 110 mengatur mengenai pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.


Sementara waktu yang sama, saat itu Tim Koordinatberita.com, sudah berkonfirmasi secara langsung dengan mendatangi pihak Polres Tanjung Perak dibagian Reskim namun Kasat reskrim belum bisa di temui, dan saat dikonfirmasi lewat WA Kasat reskrimpun tidak memberikan tanggapan sampai berita ini dinaikan.@_ Siswanto/Oirul

191 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page