Koordinatberita.com| SURABAYA~ Terdakwa atas nama Christian Andekarsa Raharjo, Relationship Manager (RM) pembobol pada Kantor Cabang Raya Darmo Surabaya PT Bank HSBC senilai Rp. 80 miliar. Kini atas perbuatannya harus meradang dalam penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 3 miliar. Pasalnya tebukti melanggar pidana terkait UU Perbangkan.
Dari pantauan Koordinatberita.com, Sidang pembacaan amar putusan yang di pimpin Yulizar SH, MH Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tegas menyatakan bersalah secara sah atas perbuatan terdakwa Christian terbukti melakukan pembobolan Bank HSBC cabang Darmo senilai Rp 80 miliar.
Adapun mengenai amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Yulisar, Christian Andekarsa dinyatakan terbukti secara sah melakukan kejahatan perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,"kata hakim Yulisar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2020).
Masih pembacaan hakim, selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan penjara,"tegas hakim Yulisar.
Dalam pertinbangan putusan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah merugikan nasabah dan Bank HSBC. "Sedangkan sikap terdakwa yang sopan menjadi alasan yang meringankan dalam tuntutan ini,” sambung Yulisar.
Atas putusan ini, terdakwa Christian Andekarsa Raharjo yang didampingi penasehat hukumnya yakni Evi Soekarno menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, JPU Darwis menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp 10 M, Subsider 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, Christian Andekarsa Raharjo sebelumnya menjabat selaku Business Development Manager atau Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Surabaya PT Bank Ekonomi Raharja sekarang menjadi Kantor Cabang Raya Darmo Surabaya PT Bank HSBC.
Didakwa memalsukan data fiktif agar dapat disetujuinya pengajuan kredit calon nasabah sehingga Bank HSBC tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 80 Miliar.
Dimana terdakwa selaku Relationship Manager (RM) tidak melakukan pemeriksaan atas keaslian PO dari SPK (SPM) sebagaimana syarat pencairan kredit yang akhirnya diketahui bahwa 17 (tujuh belas) SPK (SPM) tersebut fiktif. Selain itu pencairan tetap dilaksanakan meskipun Standing Instruction sebagai salah satu syarat pencairan belum terpenuhi.
Selain itu, Standing Instruction seharusnya dibuat sebelum pencairan atau drawdown untuk modal kerja per tanggal 02 Mei 2017, namun Standing Instruction baru dibuat oleh PT. Cipta Raya Perkasa pada bulan sekitar bulan Juli 2017.
Sehingga terhadap pengajuan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT Cipta Raya Perkasa, Terdakwa tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan hubungan kerjasama antara PT Cipta Raya Perkasa dengan buyer dan supplier.
Terutama terkait dokumen PO (SPK atau SPM), Berita Acara Penerimaan Material (BAPM), dan Invoice yang disampaikan oleh PT Cipta Raya Perkasa kepada bank. Dan terdakwa juga tidak memastikan serta memverifikasi kebenaran data pada Laporan Keuangan PT Cipta Raya Perkasa terkait penjualan dan piutang PT Cipta Raya Perkasa, pada saat kunjungan kelokasi Terdakwa tidak bertemu langsung dengan supplier sehingga tidak ketahui kebenaran kegiatan usaha PT Cipta Raya Perkasa.
Bahwa pada proses drawdown, Terdakwa selaku Relationship Manager (RM) tidak melakukan pengecekan yang memadai atas kebenaran dokumen underlying draw down kredit (PO/SPK /SPM/Invoice dan BAPM) untuk terpenuhinya covenant atau syarat pencairan kredit LAE (sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Kredit oleh Pemutus dan dalam Perjanjian Kredit) yaitu tidak terdapat Standing Instruction dari PT Cipta Raya Perkasa.
Bahwa dengan tidak dilakukannya pengecekan/verifikasi keaslian Kontrak/SPK/SPM/ Invoice, dan hanya menggunakan Kontrak/SPK/SPM/Invoice yang fiktif dijadikan underlying dalam pengajuan proposal kredit maka Terdakwa memberikan data palsu sehingga mengakibatkan adanya Pencatatan Palsu dimana pencatatannya dimasukkan ke data kredit di Buku Kas Besar PT Bank Ekonomi Raharja sekarang HSBC, selanjutnya direkap juga ke Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Semester dan Laporan Tahunan PT Bank Ekonomi Raharja (Sekarang Bank HSBC).@_Oirul
Comments