Sindikat Pembobol Kartu Kredit Senilai Rp5 Miliar Dituntut 10 Bulan Penjara
- redaksikoordinaberita
- 5 Mei 2020
- 2 menit membaca
“Praktisi Hukum Unair, I Wayan Titi, Kritisi JPU”
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sebanyak 18 sindikat pembobol kartu kredit diotaki Hendra Kurniawan yang berhasil meraup keuntungan Rp5 miliar hanya dituntut 10 bulan penjara.
Para terdakwa ini dinyatakan terbukti membobol kartu kredit milik warga negara asing (WNA) mulai dari Amerika, Italia dan sejumlah negara di Eropa.
Dalam surat tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi Jatimu menyatakan terdakwa Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hiskia Randy Perkasa, Alen Setyi Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadi, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana, sementara Hendro Kurniawan dan Prasetio (berkas terpisah) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," kata JPU Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jatim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020).
Tuntutan 10 bulan penjara yang diberikan kepada 18 sindikat pembobol kartu kredit yang meraup laba hingga Rp 5 miliar dikritisi guru besar hukum pidana dari Universitas Airlangga (UNAIR) I Wayan Titip Sulaksaana.
Menurut Wayan, pasal pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hukuman itu berjalan mulai satu hari sampai ancaman maksimal. Bila tuntutan itu jauh dari ancaman maka itu tidak mewakili rasa keadilan,"kata I Wayan saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Untuk diketahui, sindikat pembobol kartu kredit warga negara asing berjumlah 18 orang, yakni Hendra Kurniawan, Prasetio bersama dengan Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hiskia Randy Perkasa, Alen Setyi Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadi, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana, sementara Hendro Kurniawan dan Prasetio (berkas terpisah) dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020).
“Menuntut pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU dalam sidang yang digelar secara online ini.
Atas tuntutan ini, hakim menunda sidang untuk putusan yang akan dibacakan pada Rabu (6/5/2020) besok.
"Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.@_Oirul
Comentários