Koordinatberita.com| SURABAYA– Satu terdakwa dari enam orang terdakwa terkait kasus jalan Gubeng Surabaya, tiba-tibah sidang berhenti. Pasalnya ada terdakwa yakni Aditya Kurniawan Eko Yuwono Setiawan dari PT Saputra karya mengalami sakit Diabetesnya kambuh (kadar Gula naik.Red) saat dipersidangan.
Sidang kasus ambelsnya Jalan Raya Gubeng kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) yang diketauhi majelis hakim Anton di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/02/2020).
Namun dalam Pantauhan koordinatberita.com yang ada diruang Cakra, saat berlangsung pembacaan nota pembelaan dari tim Penasehat hukum secara bergiliran. Sontak saat itu dan semua pengunjung sidang mengalami kaget karena sidang tiba-tiba berhenti.
Ternyata diketauhi ada salah satu terdakwa dari enam terdakwa yang mengalami sakit diabetesnya mendada kambuh dan kadar gulanya naik. Akibatnya majelis hakim langsung menghentikan sementara dan kemudian hakim mendatangi terdakwa dengan bertanyak.
Seperti biasa sebelum dimulai oleh majelis hakim sudah menanyakan terlebi dulu kepada terdakwa. “Bagaimana, apa terdakwa sehat,” tanyak hakim kepada terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yusni Setiawan.
Sembari terdakwa menjawab pertanyaan hakim. “ ya kami sehat pak hakim,” ucap terdakwa.
Sementara menurut salah satu dari tim Penasehat hukum saat di konfirmasi saat itu. Pihaknya juga kaget dan mengatakan,” Bahwa klien kami semula tidak apa-apa dan sehat,” Merry Setiawati Tantono, SH, MH.
“Mungkin klien kami mengalami masuk angin, dan selain itu juga ada riwayat penyakit yang diderita yakni Diabetes,” imbuhnya Merry kepada koordinatberita.
Seperti diketauhi pada sidang sebelumya yakni pembacaan tuntutan kepada enam terdakwa tidak dituntut hukuman penjara, melainkan hanya denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhani menyatakan, enam terdakwa terbukti pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah merusak fungsi jalan,” ujarnya. Senin 17/02/2020.
Atas dasar itu, lanjut JPU Dhini, ketiga terdakwa yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, dan Aris Priyanto dituntut masing-masing membayar denda Rp 200 juta, subsider 8 bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 8 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa kompak menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan). Nantinya nota pledoi akan diajukan para terdakwa pada sidang yang akan digelar pada Senin (24/2/2020) pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember 2018. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat amblesnya jalan tersebut, Jalan Raya Gubeng tak bisa dilalui kendaraan dan terpaksa ditutup sementara.
Beberapa waktu kemudian, Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 tersangka atas kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 55 KUHP.@_Oirul
Коментари