top of page
  • Gambar penulisR

Kebijakan Menkeu Soal “ Lelang Miras Solisi Defisit Anggaran “ Jadi Polemik di Medsos


“ Keputusan ada Di Kejaksaan dan Pengadilan “

Koordinatberita.com- Ironis sekali, ucapan Menkeu Sri Mulyani pekan Lusa saat konfrensi pers “ Lelang Miras Solusi Defisit Anggaran”. Kini menjadi polemik besar di media sosial dan pemberitaan di media-media, karena dianggap pemerintah membiayai penerimaan negaranya dengan menjual barang haram,” ucapan Sri yang dijadikan judul headline (HL).

Dikutip turnbackhoax.id dari bebrapa sumber komentar, dari NARASI: 1. Arif Supriyono: “Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berharap agar 50.664 botol minuman keras ilegal asal Singapura yang diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bisa dilelang untuk menambah pemasukan negara. Beberapa waktu lalu Tim Ketahanan Pangan Polda Jatim memusnahkan bawang bombay ilegal dari India. Lha bawang bombay yg tidak haram aja dimusnahkan krn masuknya secara ilegal. Ini barangnya haram (minuman keras) dan cara masuknya pun haram (ilegal), kok malah mau dilelang? Bu Mul ini gimana ya?”.

Ke 2. Akun 2019 Ganti Presiden: “Kalau yang haram saja sudah mau di lelang buat nutupi defisit anggaran artinya Kondisi memang sudah Gawat !”. 3. Intelijen: “Astaghfirullah, Sri Mulyani Ingin Lelang Miras Ilegal! Ini Solusi Defisit Anggaran Menteri Terbaik Sedunia?”,

Dan cuwitan Twitter dengan akun@cepjohan: “Astaghfirullah… Ini solusi defisit anggaran dari Menteri Terbaik Sedunia? Koq kesannya hopeless lalu menghalalkan segala cara? Miras ilegal sitaan ya dimusnahkan donk, jangan malah menambah sumber-sumber haram pendapatan negara.”Cuwitan.

@jansen_jsp: “Sulit utk mengomentarinya. Udah mau tenggelam ya gini ini. Terserah ibu ajalah selaku Menteri Keuangan terkece se-Dunia. Asal jgn Narkoba sitaan juga nanti dilelang karena potensi harganya juga tinggi untuk pemasukan Negara bu. Atur² sesuka ibu ajalah.” Keluhnya dalam cuwitan yang di kutip dari turnbackhoax.id.

Sementara melalui http://bit.ly/2AFEgoT, klarifikasi oleh Page Sri Mulyani Indrawati,“ Hari Kamis 2 Agustus 2018 yang lalu saya memberikan keterangan pers mengenai penggagalan penyelundupan 3 kontainer minuman keras berisi 50.664 botol miras yang berasal dari Singapura dan peredaran 16,8 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Beberapa media kemudian memberitakan bahwa saya akan melelang 50.664 botol miras untuk menambah penerimaan negara.

Pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan menjadi polemik di media sosial karena dianggap pemerintah membiayai penerimaan negaranya dengan menjual barang haram.

Penyelundupan bermula saat kapal yang mengangkut minuman keras selundupan tersebut berangkat dari Singapura pada tanggal 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak -Surabaya melalui pemberhentian Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta). Kapal diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018.

Melalui kerjasama dengan Pemerintah Singapura dapat dideteksi dan dilakukan penindakan pengiriman barang secara ilegal oleh aparat Beacukai Tanjung Perak. Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak oleh importir PT GIP dideklarasikan sebagai impor polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 packages.

Petugas Ditjen Bea dan Cukai melakukan melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk. Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

Sesuai peraturan perundangan-undangan, penyelundupan minuman keras ilegal tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nantinya, apabila sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21), selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

Peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kepabeanan, keputusan peruntukan atau penggunaan atas barang hasil penindakan/barang yang terkait tindak pidana yang sudah menjadi barang bukti tersebut ditetapkan oleh Putusan Hakim. Apabila tindak pidananya terbukti, maka putusan terkait barang bukti dapat berupa : dirampas untuk negara (bisa dilelang atau tujuan lain/hibah) atau dimusnahkan.

Dalam door stop dengan media setelah konferensi pers saya menjawab pertanyaan media mengenai apakah barang tersebut dapat dilelang.

Hal ini saya jawab bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur penegakan hukum atas pidana penyelundupan, keputusan tersebut adalah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan.

Minuman keras ilegal yang selama ini ditangani oleh Ditjen Bea Cukai dimusnahkan bersama-sama dengan barang-barang selundupan lainnya seperti rokok dan narkoba. Kami di Kementerian Keuangan dan instansi penegak hukum telah beberapa kali melalui penghancuran beribu-ribu minuman keras dan rokok ilegal, bersama Polri dan Kejaksaan di kantor pusat Bea Cukai.

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai juga menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam membendung aksi penyelundupan. Kerjasama ini sangat efektif terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan. Contohnya, dalam waktu 1 semester ini dapat menggagalkan penyelundupan narkoba hampir 4 Ton dan 560 ribu liter minuman keras dan 186 juta rokok ilegal.

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan instansi penegak hukum selalu konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk melindungi perekonomian Indonesia dan rakyat Indonesia dari ancaman tindakan ilegal penyelundupan.”

Isi klarifikasi Menteri Keuangan Sri Mulyani ke beberapa media yang Melangsi pemberitaan dengan Judul “ Lelang Miras Solusi Defisit Anggaran”. ( Oirul )


25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page