top of page
  • Gambar penulisR

Bali Rich Luxury Hotel Dimeja Hijaukan, Terkait Kasus Nobar Piala Dunia Tanpa Ijin


“Digugat Materiil dan Immateriil Sebesar Rp.1.017.750.000.000”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Bali Rich Luxury Hotel diseret ke meja hijau Pengadilan Niaga Surabaya oleh PT Inter Sports Marketing (ISM) lantaran telah menanyakan siaran sepak bola dunia tanpa ijin. Akibat dari perbuatan tersebut, kini digugat materiil dan immateriil sebesar Rp.1.017.750.000.000, (Satu Trilyun Tujuh Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Hotel yang beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali digugat lantaran menggelar acara nonton bareng pertandingan FIFA World Cup Brazilia tahun 2014 lalu, tanpa seijin PT.ISM selaku pemegang lisensi resmi dari Federation International Football Association (FIFA) sebagai Media Rights. Acara nobar ilegal di Bali Rich Luxury Hotel diungkap oleh PT.NOBAR selaku perusahaan yang ditunjuk PT.ISM untuk wilayah Bali. Kini, Gugatan masalah ini mulai digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari PT.NOBAR, yakni Richard dan Firmanda. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Suryaman, kedua saksi itu mengaku pegawai PT.NOBAR yang bertugas melakukan pengawasan di area komersial atau area yg dikomersialkan seperti di hotel dan restaurant maupun cafe cafe diwilayah kerja PT.NOBAR, salah satunya Bali Rich Luxury Hotel. 

"Saya dapat tugas dari PT.NOBAR untuk memonitoring hotel hotel yang menayangkan sepak bola dunia tanpa ijin dan saat itu saya menyaksikan dalam kamar hotel ada tayangan sepak bola melalui tv cable, begitu juga ketika diloby hotel saya photo juga videokan dan diserahkan ke pimpinan,"terang Richard saat persidangan, Selasa (26/2). Terpisah, kuasa hukum PT ISM dari kantor hukum Billy & Partners menjelaskan, dari 9 hotel di Bali yang ketahuan menayangkan sepak bolak dunia tanpa ijin dari ISM atau PT Nonbar (Selaku pemegang lisensi), 3 Hotel telah melakukan penyelesaian secara damai, yakni membayar denda. "Kami menggugat yang tidak menyelesaikan secara baik baik, salah satunya Bali Rich Luxury Hotel,"terang Fredrik Billy usia persidangan. Sementara, Advokat Jhon Fredy Manik mengatakan, berkaitan tayangan sepak bola dunia tahun 2014 substansinya adalah adanya tayangan sepak bola dunia secara komersial seperti hotel dan restaurant ditempat tempat komersial itu harus wajib hukumnya ada ijin dari PT.ISM atau PT.NOBAR. Sementara untuk area non komersial (Hunian Perumahan) diberikan ijin Sub Lisensi kepada TV One dan Antv, dan untuk ijin komersial (Hotel dan Restaurant atau Cafe) diberikan hak kepada PT Nonbar untuk urusan ijin. "Kantor Kedutaan Kerajaan Belanda saja meminta ijin secara tertulis yang bukan merupakan area komersil,"pungkas Jhon Fredy Manik Untuk diketahui, akibat menggelar nobar ilegal tersebut, Bali Rich Luxury Hotel digugat materiil dan immateriil sebesar Rp.1.017.750.000.000, (Satu Trilyun Tujuh Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu juga meminta agar Bali Rich Luxury Hotel membayar denda atas kerugian penggugat selama 4 (empat) tahun atas kesengajaan keterlambatan tergugat membayar Lisensi, yakni 10 kali dari harga lisensi sebesar Rp 2,5 miliar.@_Oirul


14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page