top of page

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: 'Kalau Terbukti, MPR Segera Lakukan Sidang Istimew

"Yang Diminta Pihak Penggugat Ijazah Palsu Jokowi: 'Kalau Terbukti, MPR Segera Lakukan Sidang Istimewa Berhentikan Presiden'"

Ahmad menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.
Ahmad menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Advokat, Koordinator Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) Ahmad Khozinudin merespons komentar dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma di Twitter, dimana alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan :


"Sebetulnya almamater saya tercinta tahu ‘keaslian’ atau ‘kepalsuan’ ijazah ini. Juga semua alumni asli yang pegang ijazah asli. Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret perbuatan melanggar hukum. Maka semua pilih diam membisu,” ujarnya, Jumat (7/10/2022)


“Semoga ijazah ini asli. Semoga,” kata Dokter Tifa.


Terpisah, seorang alumnus UGM di GWA Tokoh Nasional mengaku, telah meminta konfirmasi soal ijazah palsu Jokowi ini ke 'otoritas' UGM. Namun, tidak mendapatkan respons.


Nah, Ahmad menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.


"Namun, dalam dokumen bukti berupa Buku Jokowi Undercover, disebut juga Ijazah S1 Jokowi bermasalah. Bahkan, beredar foto perbandingan ijazah Jokowi dengan alumni UGM lainnya yang memiliki perbedaan mencolok.


"Motivasi klien kami menggugat, adalah agar menjadi terang masalah ijazah palsu ini. Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media,"


"Karena itulah, klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ijazah Jokowi asli, Jokowi dapat dengan mudah menunjukan ijazah aslinya dihadapan Majelis Hakim," kata Ahmad.


"Namun, kalau Ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya, sebagai konsekuensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024," tegasnya.


Ia meminta UGM tak boleh diam. Karena sikap diam ini beresiko bagi kredibilitas UGM dan masa depan bangsa Indonesia.@_**

15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page