"Venna Melinda Didampingi Hotman Paris untuk Melengkapi BAP"

KOORDINATBERITA.COM| Sursbaya - Venna Melinda yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya Ferry Irawan kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim menjalani pemeriksaan, Kamis (12/1).
Venna tiba di Gedung Ditreskrimum Polda atim sekitar pukul 09.49 WIB. Dia didampingi cuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, dua naknya Verrel Bramasta dan Athalla Naufal
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menjelaskan kedatangannya di Polda Jatim untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan yang sebelumnya sudah dilakukan pada Senin (9/1).
"Jadi, hari ini Venna datang untuk BAP tambahan atas dugaan KDRT pasal 44 ayat 1 dugaan KDRT fisik dan pasal 45 dugaan KDRT psikis," kata Hotman.
Hotman juga menjelaskan KDRT yang dialami Venna terjadi sejak tiga bulan terakhir.
"Ternyata Venna mengalami KDRT bukan hanya di Kediri, tetapi sudah sejak tiga bulan terakhir," tambahnya.
KDRT yang sudah dialami Venna Melinda sejak tiga bulan terakhir menimbulkan kerusakan pada tulang rusuknya.
"Setiap suaminya emosi, Venna selalu menjadi sasaran kekerasan, mulai dari didorong, mulutnya dibekap, hingga lehernya dijepit dengan tangan," lanjut Hotman.
Sementara itu, Venna Melinda menceritakan kejadian KDRT yang dialami di Kediri di antaranya mulut dibekap, badannya ditindih, tangan ditahan dan yang paling parah adalah menekan hidung menggunakan dahi sampai keras.
"Saya bilang tolong hidung saya patah terlalu keras. Pas saya bilang patah, langsung lepasin. Saya berdiri, darah keluar seperti air bah,” jelas Venna dengan nada lirih.
Motif suaminya melakukan KDRT lantaran adanya permintaan yang tidak bisa dituruti oleh Venna.
"Permintaannya macam-macam, kalau tidak dituruti langsung marah," tandas Venna.
Venna Melinda Didampingi Hotman Paris untuk Melengkapi BAP

Ferry Irawan (FI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1).
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Dirmanto memerinci pada Rabu (11/1), pihaknya melakukan olah TKP di sebuah hotel kawasan Kota Kediri.
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, antara lain, housekeeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan ditambah rekaman CCTV.
Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti seprai, handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil
sejumlah sampel darah.
Selanjutnya pada Kamis ini, katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan
Suami Venna Melinda tersebut dijadwalkan untuk datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Karena di situ, secara singkat, kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.@_Oirul
Comentarios