top of page

Hakim Konfrontir Lim Victory Halim & Annie Halim atas Penipuan Investasi Bodong

"Jaksa Disebut Kurang Memahami Dakwaan"

Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengkofrontir Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu berhasil mengelabui 6 orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN). Kerugian yang diderita oleh para korban tak sedikit yakni mencapai Rp 13,2 miliar.
Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengkofrontir Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu berhasil mengelabui 6 orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN). Kerugian yang diderita oleh para korban tak sedikit yakni mencapai Rp 13,2 miliar.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa yakni Lim Victory Halim dan Annie Halim.


Majelis Hakim R Yoes Hartyarso mengkofrontir Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu berhasil mengelabui 6 orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN). Kerugian yang diderita oleh para korban tak sedikit yakni mencapai Rp 13,2 miliar.


Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan pertanyaan seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Lim Victory Halim secara bersama sama dengan Annie Halim, seputar uang korban sebesar Rp 13,2 miliar.


Uang para korban mencapai Rp 13,2 miliar masuk rekenin siapa, apa PT Berkat Bumi Citra (BBC) atau PT Bumi Citra Pratama (BCP), tanyak hakim kepada ke dua terdakwa.


"Saya tidak tahu," jawab terdakwa Lim


Selain itu, di ruang sidang hakim menyebutkan bahwa JPU kurang paham dari isi dakwaan yang didakwakan kepada ke dua terdakwa.


Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa membenarkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra.


“Jadi untuk Lim Victory Halim mengetahuinya setelah terjadi gagal bayar,” ujarnya.


Sehingga apakah sebelumnya investasi MTN perlu izin dan sebagainya Lim Victory tidak mengetahuinya.


“Jadi produk ini (MTN) diterbitkan, Lim Victory Halim tidak mengetahui,” jelas Supriyadi.


Sementara itu terkait terdakwa Annie Halim selaku Direktur Utama PT BCP, kata Supriyadi, hanya membantu Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para korban investasi MTN.


“Terkait aliran dana, tadi majelis hakim juga menggali apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban. Terkait hal itu di persidangan tidak terbukti, jadi tanah di beli bukan dari uang para nasabah (korban),” tegasnya.


Dari pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa dinyatakan Error In Persona.


“Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua terdakwa) Error In Persona atau bukan orang yang tepat,” ucap Supriyadi.@_Oirul

99 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page