top of page

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Andrianto Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo


Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby. tanggal 17 Mei 2022, hakim menjatuhkan putusan dengan amar menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby. tanggal 17 Mei 2022, hakim menjatuhkan putusan dengan amar menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andrianto dalam kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Dr Soetomo.


Sidang praperadilan ini, hakim telah memenangkan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya yang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Negeri Surabaya.


Hal ini terkait sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang diajukan oleh Pemohon/Tersangka Ardianto yang diwakili oleh kuasa hukum Masbuhin. Dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya, yang dipimpin oleh hakim tunggal Dr. Sutarno, SH., MH, dibantu Panitera Pengganti Didik Dwi Riyanto,SH, MH serta dihadiri oleh Termohon (Jaksa Penyidik Kejari Surabaya) pada hari Selasa 17 Mei 2022.


Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby. tanggal 17 Mei 2022, hakim menjatuhkan putusan dengan amar menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon


Kasipidsus Kejari Surabaya Ari Prasetyo Panca Atmaja, menegaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan tersebut, telah teruji bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik adalah sah dan berdasarkan bukti-bukti cukup sesuai hukum acara pidana.


“Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional dan akuntabel,” ujar Ari kepada koordinatberita.com, Selasa 17/5/2022


Kasipidsus pun menambahkan bahwa, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Ardianto yang telah ditahan

Nantinya, jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Namun, Masbuhin selaku kuasa kukum dari Andrianto tersangka korupsi mengatakan,

kami menghormati putusan Hakim tersebut Karena memang tugas Dan kewenangan nya utk memutus perkara ini


"Sangat kecewa sekali dengan semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simple Dan premature sekali dgn mengabaikan semua fakta2 hukum yang telah terbukti di dalam persidangan seperti panggilan penyelidikan tetapi BAP nya penyidikan, penahanan penetapan tersangka penyidikan yg dirapel dlm tempus yg sama diabaikan begitu saja Dan tidak dinilai sama sekali," tandasnya.@_Oirul



21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page