top of page

Oknum Pendamping PKH di Desa Watuagung Diduga Penyalahgunaan Dana Bansos Puluhan Juta

Diperbarui: 1 Jun 2022

"Perkara ini Sudah Ditangani Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian"

Kantor Balai Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik
Kantor Balai Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik

KOORDINATBERITA.COM | Gresik - Oknum mantan Sekretaris Desa Watuagung Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) dapat ditaksir mencapai puluhan juta rupiah terdiri dari 280 warga.


Data yang dihimpun dari beberapa warga Watuagung mengatakan bahwa oknum Jainul adalah mantan sekretaris desa sebagai pendamping PKH sebanyak 280 warga.


“Kurang lebih dari 280 warga desa Watuagung yg menerima program keluarga harapan (PKH) sebagian dananya tidak di kasihkan kepada orang yang berhak menerimanya yakni selama 3 tahun ini. Meski, dana yang harus diterima warga itu kecil, tetapi menurut warga adalah sangat berarti," sebut sumber yang tidak mau disebutkan. pada Senin 31/5/2022.


Di tempat dan waktu yang sama sumber lain terkait kasus perkara penyalahgunaan angaran dana PKH atau disebut Bansos ini sudah lama dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian Jawa Timur.


Kepala Desa Watuagung, Bungah yakni M Amrozi saat dikonfirmasi oleh awak media Koordinatberita.com yang bersangkutan tidak ada di kantor Balai Desa.


" Pak Kepala Desa tidak ada di tempat," terang pegawai staff Desa Watuagung.


Dari Pantoan Tim dilokasi Balai Desa Watuagung , pada Senin 31 Mei 2022, nampak beberapa anggota kepolisian dari Polda Jatim sedang melakukan klarifikasi kepada puluhan warga penerima bantuan dana PKH untuk pendalaman perkara terkait penyalagunaan dana Bansos.


Disinyalir modus yang dipergunakan oleh oknum Jainul yakni meminta semua kartu ATM atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 280 PKH. Motif oknum Jainul menyalahgunakan dana bantuan milik 280 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi dan kawan-kawan.


Berdasarkan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Persoalan yang dilakukan oknum Jainul mantan Sekertaris Desa Watuagung itu berpotensi melanggar Undang - undang Tipikor.@_Oirul

125 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page