top of page

Percantik Sempadan Air, Dinas PUSDA Jatim Bongkar Bangunan Liar


Kepala Dinas PU SDA Jatim Isa Anshori melalui Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme mengatakan, bahwa kerja bakti penertiban bangunan liar di Sempadan Sungai Saluran Wilangan 2, tepatnya di RT Supiturang diharapkan bisa menjadi taman desa.
Kepala Dinas PU SDA Jatim Isa Anshori melalui Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme mengatakan, bahwa kerja bakti penertiban bangunan liar di Sempadan Sungai Saluran Wilangan 2, tepatnya di RT Supiturang diharapkan bisa menjadi taman desa.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Untuk mempercantik lingkungan aliran sempadan sungai di wilayah Sambit, tepatnya sungai saluran Sekunder wilangan 2 (DI Wilangan) ikut Ds. Kutuwetan, Kecamatan Jetis Ponorogo, Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim, DPU Kabupaten Ponorogo beserta jajaran Muspika setempat membongkar bangunan liar (bangli) di sekitar aliran sungai tersebut.


Kepala Dinas PU SDA Jatim Isa Anshori melalui Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme mengatakan, bahwa kerja bakti penertiban bangunan liar di Sempadan Sungai Saluran Wilangan 2, tepatnya di RT Supiturang diharapkan bisa menjadi taman desa.


"Saya mengucapkan terima kasih, karena masyarakat yang tergabung dalam Pokmas Supiturang telah membantu tugas dari pemerintah, khususnya Dinas PU SDA Provinsi Jatim. Hal tersebut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya dari Dinas PU SDA karena telah membantu mengembalikan fungsi lahan dan membuatnya menjadi taman desa. Kmudian, dapat dinikmati oleh masyarakat luas," jelasnya.


Kegiatan penertiban dilaksanakan, setelah menindaklanjuti permohonan pemilik lahan yg tergabung dalam Pokmas Supiturang, untuk kemudian dipercantik untuk menjadi taman desa.


Ruse Rante mengajak seluruh warga Desa Kutuwetan untuk turut serta menjaga sungai, agar tetap cantik sehingga bermanfaat bagi kemaslahatan umat.


Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat. Sehingga, warga masyarakat diharapkan ke depan untuk lebih berhati- hati jika membeli, membangun dan menggunakan sempadan sungai.


"Pemakai lahan secara sukarela dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dibantu warga lain membongkar sendiri bangunan tanpa izin tersebut. Sehingga, memudahkan tugas dari dinas kami," tuturnya.


"Atas nama pimpinan Dinas PU SDA, kami mengucapkan terima kasih sebanyak- banyaknya kepada seluruh elemen yang terlibat dalam kegiatan ini. Khususnya, kepada warga masyarakat yang tergabung di dalam Pokmas Supiturang. Sehingga, acara berjalan damai, aman, tertib dan lancar," imbuhnya.


Kerja bakti tersebut sedikitnya ada delapan bangunan liar tanpa izin yang ditertibkan, namun pemakai lahan sebelumnya telah menerima dengan penuh kesadaran untuk kepentingan yang lebih luas. Dimanfaatkan untuk fasilitas umum, berupa jalur inspeksi sungai dan sempadan sungai.@_Adm

47 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page