top of page

Perkara Kejahatan Perbankan dan ITE Kembali Digelar di PN Surabaya


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yakni Robby selaku Direktur kepatuan PT. Rekeningku.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yakni Robby selaku Direktur kepatuan PT. Rekeningku.com.

KORDINATBERITA.COM| Surabaya, – Sidang lanjutan perkara kejahatan perbankan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelit Maulana Arifin, M Husni CS dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri Surabaya.


Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yakni Robby selaku Direktur kepatuan PT. Rekeningku.com.


Robby mengatakan bahwa, pada intinya kami tidak mengatahui siapa yang membobol bank atau yang mentransfer dana tersebut, yang jelas adanya akun untuk yang bertransaksi untuk pembelian di marketplence, lalu kita proses.


“Karena akun itu adalah milik privasi,” katanya diruang garuda 2 PN Surabaya.


Disinggung terkait berapa total kerugian oleh Majelis Hakim.


Robby menjelaskan bahwa, kami belum menotal keseluruhannya, kerugian bervariasi dari diatas Rp.1 miliar dan ada yang juga dibawah Rp.1 miliar.


Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan tidak membantahnya,” iya benar yang mulia,” saut para terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa, dikarenakan saksi satunya tidak bisa hadir maka sidang ditunda minggu depan.


“Nantinya para terdakwa akan dihadirkan dipersidangan, supaya lebih jelas,” kata Hakim Suparno sembari mengetuk palu persidangan.

Selepas sidang Robby menjelaskan bahwa, kami di marketplence aset crypto hanya sebagai penerima dana saja, apabila akun benar ada dana, maka pengguna bisa melakukan transaksi dan lainnya, itu adalah dari pengguna kita, yang seharusnya mengelola dan memvalidasi akun itu adalah pihak dari Bank BNI.


Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa I Maulana Arifin bersama-sama dengan Terdakwa II M. Husni Mubaroq alias Gemblung berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang Terdakwa I meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan satu buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan satu buah laptop merk Asus milik terdakwa II dengan cara awalnya terdakwa I mendownload Aplikasi di PLAY STORE dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan Aplikasi ANDROID JADX selanjutnya terdakwa I membuat Aplikasi Mobile Banking Bank BNI “versi sendiri” yang disebut “BNI” dan “BNI Tools” lalu terdakwa I menjalankan Aplikasi “BNI” dan “BNI Tools” tersebut dengan cara memasukkan username, password dan PIN dan bisa melakukan transaksi seperti Cek Saldo dan Transfer.@_Oirul

20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page