top of page

PNPK Lapokan Ahok atas Dugaan Kejahatan Korupsi Ke KPK

"KPK Akan Tindaklanjuti Terkait Dugaan Korupsi yang Dilakukan Ahok"

Ahok diduga melakukan korupsi saat menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta. Kini, PNPK sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang mengaitkan Ahok dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ahok diduga melakukan korupsi saat menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta. Kini, PNPK sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang mengaitkan Ahok dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinatberita.com| JAKARTA- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.


Ahok diduga melakukan korupsi saat menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta. Kini, PNPK sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang mengaitkan Ahok dengan dugaan tindak pidana korupsi.


"Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, reklamasi, dan lain-lain," ujar Presidium PNPK Adhie Massardi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).


Adhie mengklaim dokumen-dokumen yang pihaknya serahkan tidak seberapa dibanding dokumen yang sudah dimiliki oleh KPK. Hanya saja, dia menduga pimpinan KPK yang lalu cenderung melindungi Ahok.


Atas dasar itu, dia berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat mengungkap masalah tersebut ke masyarakat.


"Yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsi Ahok paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian ditaruh di microwave, 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," kata Adhie


KPK Akan Tindaklanjuti Terkait Dugaan Korupsi yang Dilakukan Ahok


Namu dalam pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) atas dugaan melakukan korupsi saat menjabat sebagai wakil gubernur dan gubernur DKI Jakarta. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.


“Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).


Ali menyebutkan KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan lewat aduan. Dalam proses tersebut, tim dari KPK akan memastikan apakah aduan yang diterima memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak.


“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.


Atas dasar itu, Ali menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid dalam menyampaikan suatu pengaduan. Hal itu mengingat KPK masih menemukan cukup banyak laporan aduan yang tidak didukung dengan data dan informasi pendukung yang lengkap.


Namun demikian, Ali menegaskan KPK tetap mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan aduan ke KPK jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Ali memandang pengaduan masyarakat adalah wujud kolaborasi KPK dengan publik luas dalam upaya pemberantasan korupsi.


“Jika merujuk pada data Pengaduan Masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61%. Hal tersebut diantaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup,” ungkap Ali.@_**

90 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page