top of page

Santoso Tejo & Budi Hartono diseret  ke Pengadilan Terkait Judi Online


“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan Pasal Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE,” kata JPU Sulfikar.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan Pasal Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE,” kata JPU Sulfikar.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Hermanto Gunawan Poeniman dibantu Ketua Konsorsium (Paguyuban Judi) daerah, Santoso Tejo dan Budi Hartono (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Online dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (24/10/2022).


Dalam dakwaan JPU Sulfikar mengatakan bahwa, terdakwa memberikan kredit dari akun ibcets dengan nominal dari Rp. 10 juta hingga Rp. 100 juta kepada Budi Hartono, lalu Budi mencarikan Pemain atau penombok jenis judi bola online dengan cara menyerahkan website kepada pemain yaitu website NOV88.com dari akun  ibcbets.


Selanjutnya para penombok tidak perlu melakukan deposit karena sudah diisi oleh terdakwa sehingga penombok bisa langsung memilih klub yang dijagokan dengan nilai tombokan bebas dan penyerahan uang tombokan secara tunai kepada Budi Hartono dengan dilakukan rekapan dan totalnya kemenangan disetorkan ke Hermanto Gunawan Poeniman.


“Budi menyetorkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman secara tunai setiap hari selasa dan jumat dengan jumlah omset Rp.50 juta hingga Rp.80 juta,” kata JPU Zulfikar di ruang kartika 2 PN Surabaya.


Ia menambahkan bahwa, kemudian Hermanto Gunawan Poeniman menyetorkan dari hasil keuntungan sebesar 20 % kepada Beni Luis Santoso (DPO) yang bertugas sebagai supermaster atau Bandar dan sebagai bendahara konsorsium judi online.


Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempat Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone, ATM Bank BCA.


“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan Pasal Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE,” kata JPU Sulfikar.@_Oirul

71 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page