top of page

Selebgram Medina Zain Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya Terkait Tas Hermes Palsu


Kasintel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan, penahanan selebgram itu merupakan buntut penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 Miliar.
Kasintel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan, penahanan selebgram itu merupakan buntut penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 Miliar.

KOORDINATBERITS.COM| Surabaya - Medina Zain dilimpahkan dan ditahan di Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Polrestabes Surabaya.


Dari pantauan Koordinatberita.com, Medina tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, bermasker, dan mengenakan hijab berwarna krem dengan motif bunga usai turun dari mobil. Ia berjalan santai dari mobil Fortuner abu-abu L 460 I menuju ruang penyidikan Pidana Umum.


Kasintel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan, penahanan selebgram itu merupakan buntut penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 Miliar.


Intip Youtubenya : https://youtu.be/1E5BV0vZGCc

"Rabu (26/10/2022) ini, JPU Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Penipuan, serta penyerahan Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk Hermes yang diduga palsu sejumlah 9 buah dari berbagai tipe," kata Putu saat dikonfirmasi awak media di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Rabu (26/10/2022).


Hal senada disampaikan Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Hamongangan Parsaulian Sidauruk mengamini hal itu. Menurutnya, Medina disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya.


"JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.


Sementara Beny kuasa hukum Selebgram Medina Zain menyapaikan, kalau tidak bisa berbuat apa - apa karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum yang menangani perkara ini.


" Ya, apa ya kami juga baru menangani perkara ini. Jadi belum tauh," sampainya Beny didepan awak media.


Namun itu juga, tersangka menyampaikan dalam perjanjian jual beli tas yang bermerek Hermes palsu, pembeli bisa mengembalikan barang tersebut.


"Korban, bisa mengembalikan barag tersebu. Karena juga tidak tauh kalau barang tersebut yaitu tas Hermes itu palsu," pungkas Madina.@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page