top of page

Tabrak Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Terkait Dugaan Pungli & Calo Tumbuh Subur di Samsat Manyar


Maraknya praktek percaloan, seperti di Samsat Manyar, Surabaya Timur, Jawa Timur banyak berkas titipan untuk memuluskan pengurusannya seperti, tanpa STNK dan kendaraan bisa, tapi harus orang orang tertentu yaitu Makelar atau calo. Sementara warga yang tak menyelipkan uang lelah, tentu harus menunggu beberapa hari.
Maraknya praktek percaloan, seperti di Samsat Manyar, Surabaya Timur, Jawa Timur banyak berkas titipan untuk memuluskan pengurusannya seperti, tanpa STNK dan kendaraan bisa, tapi harus orang orang tertentu yaitu Makelar atau calo. Sementara warga yang tak menyelipkan uang lelah, tentu harus menunggu beberapa hari.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Nampak jelas dugaan adanya calo yang ada di Samsat Manyar, Surabaya Timur mengakibatkan pungutan liar (Pungli) tumbuh subur bak di musim hujan. Padahal Korlantas Mabes Polri sudah mengintruksikan dalam pengurusan pembayaran pajak bermotor dan cek fisik jangan menggunakan calo. Namun itu sebagai isapan jempol saja.


Disisi lain hal itu juga, telah melangar atau menabrak UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP.

Pasalnya pungutan liar yang ada di Samsat Manyar itu melanggar atauran dan Undang-undang, artinya praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap. 


Maraknya praktek percaloan, seperti di Samsat Manyar, Surabaya Timur, Jawa Timur banyak berkas titipan untuk memuluskan pengurusannya seperti, tanpa STNK dan kendaraan bisa, tapi harus orang orang tertentu yaitu Makelar atau calo. Sementara warga yang tak menyelipkan uang lelah, tentu harus menunggu beberapa hari.

Baca juga: "Ya, masih banyak calo yang menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena itu perkerjaan mereka," kata Iptu Medhy dengan nada tinggi dan sedikit arogan https://www.koordinatberita.com/single-post/iptu-medhy-sh-selaku-paur-samsat-surabaya-timur-akui-adanya-calo

Sementara dari pemberitaan  Koordinatberita.com sebelumnya, beberapa orang dari biro jasa yang mengurus BPKB, selalu menyelipkan sejumlah uang atas pengurusan beberapa buku tersebut. Hasilnya penulisan buku itu dipercepat.

Nampak jelas pihak Samsat Manyar melanggar atau tabrak aturan melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.@_Oirul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page