top of page

Tanggapan Kejagung atas Psikotes & Kesehatan Diberi Nol Pada Hasil Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2021

Diperbarui: 8 Jan 2022


Angka 0 (Nol) pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan.
(Ilustrasi)
Angka 0 (Nol) pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan. (Ilustrasi)

Koordinatberita.com| JAKARTA- Adanya pemberitaan dibeberapa media dan salah satunya media jarrakpos.com dengan judul “Viral Psikotes dan Kesehatan Diberi Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan”, melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


Angka 0 (Nol) pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan.


Dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, dimana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS). Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100.


Bahwa sejak Pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar, bahwa komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan.


Dimana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun Kesehatan jiwa serta Kesehatan fisik yang mumpuni.


Bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas, penunjukkan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga independensinya terjaga. Sedangkan tes Kesehatan, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan, sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan.


Dari penjelasan di atas, Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. (K.3.3.1).


Sebagai informasi, pemberian nilai nol itu mencuat dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah media memberitakan pernyataan Ketua DPD RI La Nyalla yang meminta penjelasan dari Kejagung terkait hasil psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron, anak tukang sapu jalanan di Surabaya mendapat nilai nol.


Nilai nol itu lantas dianggap menimbulkan tanda tanya. Apakah salah entri data atau memang nilainya nol. Sementara yang bersangkutan memiliki data pembanding, dan termasuk sarjana dengan nilai IPK yang tinggi.


Menurutnya, penjelasan itu menjadi penting agar tak timbul persepsi negatif dalam penerimaan calon jaksa. Pasalnya, berita tersebut dianggap telah menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di Surabaya.


Dalam peristiwa itu, nama Ghufron dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu/beberapa tahapan SKB yang disyaratkan instansi maupun Panselnas. Ia mendapatkan nilai 0 untuk psikotes dan tes kesehatan.@_Siswanto


Sumber: Jakarta, 06 Januari 2022

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


93 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page