top of page

BBM Subsidi Dijual Ke Industri, Komplotan Mafia Solar Timbun Solar Subsidi Ilegal Diatas Tanah TKD


Ketua DPW Jawa timur LSM FAAM (Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat) Indra Susanto saat dimintai komentarnya mengatakan jika pihaknya selama ini memantau para mafia solar bersubsidi tersebut.
Ketua DPW Jawa timur LSM FAAM (Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat) Indra Susanto saat dimintai komentarnya mengatakan jika pihaknya selama ini memantau para mafia solar bersubsidi tersebut.

KOORDINATBERITA.COM| Sidoarjo – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Modus para pelaku bernama Narto, Tyo dan Lukman adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.


Kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan tepatnya di Keboan Sikep Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, yang ternyata tanah tersebut tanah TKD (Tanah Kas Desa). TKD itu diduga dengan sengaja di sewakan oknum kepala desa.


Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan industri yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas puluhan ribu liter.


Dari temuan, truk tangki berwarna biru putih itu bernama PT Inti Cahaya Mega Tama Energi diduga kuat milik sdr. Nyoman.


Ketua DPW Jawa timur LSM FAAM (Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat) Indra Susanto saat dimintai komentarnya mengatakan jika pihaknya selama ini memantau para mafia solar bersubsidi tersebut.


“Penyalahgunaan solar subsidi di kabupaten Sidoarjo semakin masif dan hampir tidak tersentuh Hukum. Atas pemberitaan X-posenews terkait Nyoman Mafia Solar Bersubsidi memakai fasilitas tanah TKD Desa Keboan Sikep Kecamatan Gedangan Sangat disayangkan sekali. Apa bisa dibenarkan Desa Tersebut memfasilitasi kegiatan yang merugikan masyarakat maupun Negara,” ucap Indra (27/2/2023).


Ia pun meminta jajaran kepolisian segera meringkus komplotan mafia solar di kabupaten Sidoarjo.


“Saya selaku Ketua LSM FAAM, Mengutuk keras perbuatan mereka. Dan saya berharap kepada pihak Penegak Hukum Kapolres Sidoarjo bersama Polda Jatim untuk usut tuntas para Mafia Subsidi ini. Menimbang mereka sudah melanggar UU Cipta Kerja,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


“Seret siapa pun yang bekerja sama dengan Nyoman, Narto, Tyo, Lukman dan Pihak PT. Transportir yang mendukung kegiatan mereka,” pungkasnya.@_Oirul

57 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page