Pembina Pramuka, Sodomi 15 Siswa Dituntut Kebiri Kimia dan 14 Tahun Penjara
- 4 Nov 2019
- 1 menit membaca

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sedikitnya 15 anak di bawah umur yang menjadi korban sodomi guru pramukanya, kini mendapatkan setimpal dari perbuatannya yakni diancam 14 tahun penjara oleh JPU yang menjatuhi tuntutan kepada terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) dalam sidang berlangsung tertutup.
Dalam pantauan Koordinatberita.com, sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pukul 15.33 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketauhi oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko dan dua anggota hakim lainnya. Sedangkan, pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yakni Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati.
Usai sidang dari Penasehat hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi mengatakan, terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Kemudian kebiri kimia dan denda Rp 100 juta.
"Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya," kata Kahfi usai mengikuti persidangan kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Kahfi melanjutkan, pihaknya mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebab, hal itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tethadap sejumlah korban.
"Sangat puas. Karena tuntutan itu setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada para korban-korbannya," tegas Kahfi.
Diketahui sebelumnya, Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sejak pertengahan 2016 hingga 2019. Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.Ā
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.@_Oirul
Comments