top of page

Tindak Lanjut Kasus Ekspor Migor Ilegal, Peran Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan Belum Diungkap

"Polisi Geledah Rumah EM Pemilk CV BLA"

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, kemarin, Jumat malam (13/5/22). 
Foto: Ist
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, kemarin, Jumat malam (13/5/22). Foto: Ist

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Menindak lanjuti dalam pengungkap kasus Migor Ilegal yang ditangani Polres Tanjng Perak di sinyalir belum mengungkap keperadaan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).


Pasalnya, PPJK tersebut sebagai pembuat pengurusan dan penyediaan hal-hal yang berkaitan dengan biaya atau kepabeanan menjadi sangat penting terkait ekspor impor. Dan PPJK merupakan faktor utama.


Baca juga:


Hal itu sangat penting dalam melakukan ekspor dan impor. Selain itu PPJK juga sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus dilakukan secara profesional.


Meski diketauhi, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, kemarin, Jumat malam (13/5/22). Namun anehnya, sejahu ini pihak perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) tidak disinggung.


Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SIK.,SH.,MSi, dikonfirmasi Koordinatberita.com terkait peran perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pihaknya, Kapolres Tanjung Perak belum menanggapi atas konfirmasi tersebut. Padahal Whatsappnya nampa berwana hijau atau sudah dibaca. Sabtu 14/5/2022, Malam.


Baca juga:


Seperti diketauhi dalam penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah,Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.


Hal ini seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,AKP Arief Rizky Wicaksana yang memimpin penggeledahan mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB.


“Kedatangannya kami menindaklanjuti ungkap kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya”kata AKP Arief kepada wartawan dilokasi, Jumat (13/5/2022).


Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari diantaranya 1 (satu) unit computer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas Laporan Penyerahan container, dan1 (satu) Buku catatan data container.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak ini mengatakan komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB akan dijadikan tambahan barang bukti.


“Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,”jelas AKP Arief.@_ Oirul

29 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page