top of page

Utang Piutang Dana Talangan, Ahli Sebut Tidak Bisa Dijadikan Jual Beli


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dr Ghansam Anand, S.H., M.Kn dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara perdata pembatalan ikatan jual beli yang didasarkan dari utang piutang dana talangan.


Dalam keterangannya, ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan kasuistik gugatan perdata yang diajukan oleh Otty Savitri Dahniar Oktafianty terdapat cacat hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak, baik penggugat maupun para tergugat. Salah satunya, utang piutang uang yang diikatkan menjadi jual beli.


"Pada prinsipnya, kalau ini utang piutang tidak bisa dibuat perikatan jual beli. Kalau memang alasannya dibuat jaminan, iya harus dibuat dalam bentuk perjanjian jaminan bukan perjanjian perikatan," kata Ghansam dikutip Kantor Berita Koordinatberita.com dalam persidangan, Kamis (5/11).


Tindakan demikian, lanjut Ghansam, bertentangan dengan Pasal 1320 Kuhperdata tentang syarat sahnya perjanjian.

"Saya berpendapat ada cacat kehendak perikatan jual beli yang dibuat para pihak di notaris, dimana pihak peminjam (penggugat) tidak ada niat untuk mengalihkan harta bendanya pada pihak," jelasnya.


Tak hanya itu, Notaris yang membuat akta perikatan jual beli dalam gugatan perdata ini juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana.


"Banyak notaris yang dipenjara seperti kasus seperti ini. Membenarkan yang tidak patut dibenarkan, salah satunya membuat perikatan jual beli atas dasar utang piutang, ini yang tidak benar," ungkap Ghansam.


Usai persidangan, Djelis Lindriyanti kuasa hukum dari Otty Savitri Dahniar Oktafianty selaku penggugat  mengatakan, kasus ini bermula ketika klienya mengalami gagal bayar utang disalah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar.


Untuk membayar tunggakan utang tersebut, penggugat meminjam dana talangan dari beberapa orang, dengan perjanjian utang yang diikat dengan Ikatan jual beli.


"Kemudian muncul masalah, karena ada penyitaan rumah oleh peminjam ," terangnya.


Selain menggugat perdata, pihaknya juga melaporkan sejumlah pihak dalam perkara ini ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor LP-B/617/VIII/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim.


"Terlapornya atas nama Lindon Sinaga dkk," ujarnya.


Sedangkan dalam gugatan perdata ini, Djelis mengatakan ada beberapa pihak yang digugat. Diantaranya, Halim Sunaryadi, Lindon Sinaga, Agus Budiono, Notaris Alexandra Pundentiana Wignjodigdo dan Kantor BPN Surabaya I (Krembangan).


"Kami berharap agar majelis pemeriksa perkara membatalkan perikatan jual beli ini," pungkasnya.


Sementara itu, Ian Labobar kuasa hukum para tergugat menyebut pihak penggugat tidak bisa membuktikan adanya utang piutang. 


"Mereka tidak bisa membuktikan kalau ini utang piutang dan jual beli sudah terlaksana, sudah dibayar dan ditandatangani oleh ahli waris juga," tandasnya.


Diketahui, persidangan pemeriksaan gugatan perdata ini dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana. Sidang selanjutnya mengagendakan kesimpulan dari pihak penggugat maupun para tergugat.@_Oirul

21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page